Senin, 29 Des 2025

Mabuk Ballo, Paman di Barru Parangi Keponakan Sendiri

Katasulsel.com
29 Des 2025 11:26
Barru 0 85
2 menit membaca

Barru, katasulsel.comPolres Barru mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini berujung pada penyerahan diri pelaku, A alias S (45), seorang petani, ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, belum lama ini, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula pada Selasa siang (23/12/2025), sekira pukul 13.00 Wita.

Kala itu, pelaku diketahui mendatangi rumah seorang warga bernama Rosadi untuk mengonsumsi minuman tradisional ballo.

Pelaku mengonsumsi minuman tersebut hingga pukul 14.40 Wita dan berada dalam kondisi mabuk.
Tak lama berselang, sekira pukul 14.50 Wita, korban Sapri alias Sape datang ke lokasi dan dipanggil oleh pelaku untuk bergabung.

Banner Promosi WiFi

Saat berada di atas rumah, korban melihat pelaku membawa sebilah parang yang diselipkan di belakang celananya. Ketika ditanya alasan membawa senjata tajam tersebut, pelaku mengaku baru pulang dari sawah.

Korban kemudian meminta agar parang itu diserahkan. Namun permintaan tersebut ditolak, hingga terjadi tarik-menarik antara keduanya. Akibatnya, tangan kanan korban tersayat parang sebelum senjata tersebut terlepas dari pegangan pelaku.

“Korban mengalami luka di jari kelingking serta dua luka di bagian belakang kepala,” kata Iptu Akbar.

Situasi belum mereda. Saat korban kembali mendekat, pelaku yang tersulut emosi mengayunkan parang sebanyak dua kali ke arah bagian belakang kepala korban, sebelum akhirnya membuang senjata tajam tersebut ke jalan. Korban kemudian meninggalkan lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap fakta bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, yakni paman dan keponakan.

Sekira pukul 15.20 Wita, pelaku pulang ke rumah dalam kondisi mabuk. Namun pada malam hari, sekira pukul 23.00 Wita, pelaku mendatangi rumah keluarganya dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian yang saat itu tengah melakukan pencarian.

Kini pelaku diamankan di Polres Barru dan diproses hukum sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.(*)

Editor: Tipue Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )