Data Bicara: Satreskrim Polres Sidrap Tunjukkan Tren Penegakan Hukum Positif 2025Sidrap, katasulsel.com — Kepolisian Resor (Polres) Sidrap mengungkap kasus pencurian panel listrik gudang pabrik porang yang terjadi di Desa Talumae, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan prioritas sepanjang 2025, dan dipaparkan langsung dalam konferensi pers akhir tahun Polres Sidrap di Aula Mapolres Sidrap, Selasa, 30 Desember 2025.
Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin malam, 24 November 2025, antara pukul 20.00 WITA hingga 01.00 WITA.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Kapolres mengurai kronologi kejadian secara rinci. Pelaku diketahui masuk tanpa izin ke area gudang atau pabrik porang yang berada di Desa Talumae. Di lokasi tersebut, pelaku memotong instalasi kabel mesin pabrik menggunakan alat tang, lalu mengumpulkannya ke dalam karung dengan tujuan untuk dibawa pergi.
Hanya saja, saat hendak meninggalkan lokasi, pelaku bertemu dengan seorang petugas keamanan (satpam) gudang yang dalam kasus ini menjadi saksi. Menyadari kehadiran Satpam, pelaku berusaha menyembunyikan karung berisi kabel dan mengalihkan perhatian dengan berbincang sejenak, sebelum akhirnya mengambil langkah seribu.
“Setelah pelaku pergi, saksi kembali ke lokasi dan menemukan karung berisi kabel yang sebelumnya disembunyikan. Bersama rekannya, saksi sempat melakukan pencarian terhadap pelaku, namun tidak berhasil menemukannya,” ujar AKBP Fantry Taherong
Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Sidrap. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Faisal bin Syamsuddin Ranggong.
Kapolres Sidrap mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan perkara, kabel tembaga yang dicuri diketahui berasal dari tempat usaha pribadi milik Syaharuddin Alrif, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Sidrap. Penegasan tersebut disampaikan Kapolres sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik terkait asal-usul barang bukti, tanpa mengaitkan pada aspek lain di luar kepemilikan usaha.
“Yang perlu dipahami, ini murni pengungkapan tindak pidana pencurian. Kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum dan barang bukti yang ditemukan di lapangan,” tegas Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor beserta gerobak gandeng, beberapa cover box panel listrik dan stavol dalam kondisi rusak, serta gulungan kabel tembaga berbagai ukuran, sebagian di antaranya telah dibakar pembungkusnya. Selain itu, polisi juga menyita alat pemotong berupa tang kecil dan besar, serta satu set alat hisap sabu yang ditemukan saat penanganan perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP, terkait pencurian yang dilakukan pada malam hari di pekarangan tertutup, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Dr. Fantry Taherong juga menyampaikan apresiasi kepada Kasat Reskrim, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, S.T.K., S.I.K dan jajaran, khususnya unit lapangan, yang dinilainya mampu bekerja cepat dan rapi dalam mengungkap kasus ini.
“Ini adalah hasil kerja tim yang solid di bawah komando Kasat Reskrim. Mulai dari olah TKP, pengumpulan keterangan saksi, hingga penelusuran barang bukti dilakukan secara profesional,” kata Kapolres.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sidrap dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap laporan warga ditangani secara serius dan bertanggung jawab.
Konferensi pers akhir tahun tersebut sekaligus menjadi refleksi kinerja Polres Sidrap sepanjang 2025, dengan penekanan pada transparansi penegakan hukum serta penguatan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(edybasri)
Tidak ada komentar