Katasulsel.com, Makassar Pejabat di Kejati Sulsel ini sangat profesional alam bekerja. Dia dikenal pejabat andalan di Kejati Sulsel.

Namanya Budi Utarto, S.H. Ia menjabat sebagai Asdatun di Kejati Sulsel. Disebut andalan karena ia menoreh banyak prestasi selama bertugas.

Hanya dalam kurun waktu setahun mengabdi, Budi Utarto mampu menyelamatkan aset negara senilai Rp 12 Triliun.

Kini, Budi Utarto akan meningglkan ruang kerjany di Kejati Sulsel. Ia selanjutnya akan bertugas di Kejaksaan RI di Jakarta.

Menurut Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H, M.H, Budi Utarto dikenal tegas dan cermat dalam bekerja.

Karena itu, ia pantas mendapatkan prestasi penyelamatan aset-aset negara di Sulawesi Selatan (Sulsel), baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Adapun sederet upaya yang sukses ditempuh Budi Utarto menyelamatkan aset negara, antara lain;

Pada Kasus Litigasi Pemberi Kuasa Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel berdasarkan SKK Nomor 180/115/DISHUT 07 Januari 2021 SK-26/P.4/Gp/01/2021 11 Januari 2021

Mewakili Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dalam kedudukannya sebagai Tergugat I dalam perkara Perdata Nomor : 34/Pdt.G/2020/PN.Tka. Melawan Naba Dg. Ngesa pada Pengadilan Negeri Takalar, dengan objek gugatan, perkara ini selesai dimenangkan oleh JPN dengan nilai aset Rp. 4,040,261,888,615.00.

Kemudian, pada Kasus Litigasi Pemberi Kuasa Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan SKK Nomor 180/1255/B.Hukum 8 Februari 2021

Mewakili Gubernur Sulawesi Selatan dalam kedudukannya selaku Terlawan II untuk melakukan Mediasi dalam Perkara Perdata Nomor : 411/Pdt.G/2020/PN.Mks melawan Andi Hasnawati Petta Senga Binti Basu Manggabarani Karaeng Tinggimae (Bau Mangga) pada Pengadilan Negeri Makassar dengan objek gugatan berupa lahan di Jln. Masjid Raya Almarkaz Al-Islami, perkara ini selesai dimenangkan oleh JPN dengan nilai aset Rp 6,000,000,000,000.00

Selanjutnya, pada Kasus Litigasi Pemberi Kuasa PT.PERTAMINA (Persero) berdasarkan SKK Nomor SK-016/C00000/2021-SO 10 Maret 2021 SK-936/P.4/Gp.1/03/2021 24 Maret 2021

Mewakili PT. PERTAMINA (Persero) dalam kedudukannya sebagai tergugat I dalam Perdata Nomor : 57/Pdt.G/2021/PN.Mks melawan Sdr. Nurdin M.Ali bin Muh. Ali bin Samaung bin Mongka alias Nurdin M. Ali pada Pengadilan Negeri Makassar, obyek gugatan berupa tanah dan bangunan Kantor Pertamina (Persero) di Jln. Garuda No.1 Makassar, perkara ini banding oleh penggugat dengan nilai aset Rp 220,365,000,000.00.

Lalu, pada Kasus Litigasi Pemberi Kuasa Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel berdasarkan SKK Nomor SK-1081/P.4/Gp.1/04/2021 9 April 2021

Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kedudukannya sebagai tergugat V dalam perkara Perdata terkait Abu Tours Nomor : 20/Pdt.G/2021/PN.Sgm melawan Muhammad Amin, SH. dkk di Pengadilan Negeri Sungguminasa, perkara ini selesai dimenangkan oleh JPN.

Lainnya adalah Kasus Litigasi Pemberi Kuasa PT. PLN (Persero) UIPP berdasarkan SKK Nomor 0006.Sku/HKM.02.01C4800000/2021 tanggal 7 Mei 2021 SK-1418/P.4/Gp.1/05/2021

Mewakili PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran Sulawesi dalam kedudukannya sebagai tergugat I dalam perkara Perdata nomor : 152/Pdt.G/2021/PN.Mks melawan Ince Baharuddin Bin ABD Rajab, dkk, obyek gugatan berupa tanah dan bangunan di Jln. G. Latimojong Makassar (Gardu Induk PLN), perkara ini banding oleh penggugar dengan nilai aset Rp 405,405,206,983.00.

Termsuk Kasus Litigasi Pemberi Kuasa PT. PLN (Persero) Unit Pembangkit Punagaya berdasarkan SKK Nomor 0002/Sku/HKM.05.01/B56040000/2020/2021 12 Agustus 2020 SK-2748/P.4/Gp.1/09/2020 3-Sep-20

Mewakili PT. PLN (Persero) PLTU Punagaya dalam kedudukannya sebagai tergugat dalam perkara Perdata Nomor : 14/Pdt.G.2020/PN.Jnp melawan Kawali, obyek gugatan berupa permintaan ganti rugi terhadap pencemaran oleh PT. PLN (Persero), perkara ini selesai dimenangkan oleh JPN.

Terus, Kasus Litigasi Pemberi Kuasa PT. PLN (Persero) UPP Punagaya berdasarkan SKK Nomor 0006.Sku/HKM.05.01/C48000000/2021 21 Juni 2021 SK-1748/P.4/Gp.1/05/2021 25 Juni 2021

Mewakili PT. PLN (Persero) UPP Punagaya dalam kedudukannya sebagai Pemohon Kasasi/Tergugat I dalam perkara Perdata Nomor : 18/Pdt.G.2020/PN.Jnp melawan A. Fajar Daud Nompo, obyek gugatan berupa tanah seluas 8.835 m2 Punagaya Kab.Jeneponto, perkara ini selesai dimenangkan oleh JPN dengan nilai aset Rp 586,295,253,729.00.

Lainnya adalah, Kasus Non Litigasi Pemberi Kuasa PT. PPI (Persero) berdasarkan SKK Nomor 76/DO/EKS/PPI/II/2022 4 Februari 2022 SK-910/P.4/Gp.1/01/2022 23 Februari 2022

Mewakili PT.Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) terkait penyelesaian masalah pengambil alihan aset milik PT. PPI (Persero) berupa tanah seluas 615 m2 dengan bangunan seluas 413 m2 terletak di Jl. Andi Mappanyukki No, 11 Makassar, yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, perkara ini dinegosiasi.

Kemudian, Kasus Non Litigasi Pemberi Kuasa PT. PLN (Persero) UIPP Sulawesi berdasarkan SKK Nomor 0003.Sku/SDM.15.01/C48000000 14 Februari 2022 SK-1062/P.4/Gp.1/03/2022 14 Maret 2022

Mewakili PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran Sulawesi terkait permohonan pengurusan sertifikasi aset PT. PLN (Persero) UIPP Sulawesi pada Kantor Silayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Selatan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kota di Sulawesi Selatan, perkara ini di Kick of Meeting dan dalam proses.

Data lainnya adalah Kasus Non Litigasi Pemberi Kuasa Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan SKK Nomor 032/3074/B.Aset 07 Mei 2019 SK-1667/R.4/Gp.1/05/2019 29 mei 2019

Mewakili Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Selatan terkait Aset Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan berupa Tanah dan Bangunan Instalasi Kebun Benih (IKB) Batukaropa yang terletak di Desa Bonto Manai (Kampung Masagena) Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumpa seluas 623.950 M2, perkara ini selesai dimenangkan oleh JPN dengan nilai aset Rp 935,925,000,000.00.

“Totalnya itu tadi, kurang lebih Rp12 Triliun yang diselamatkan beliau,” ujar Soetarmi, Senin, 27 Juni 2022.

Sementara itu, Budi Utarto menyampaikan terimakasih kepada pimpinan, dalam hal ini Kajati Sulsel, R. FEBRYTRIANTO, SH.,MH yang dianggapnya banyak memberikan bimbingan serta petunjuk dalam kelancaran tugas-tugasnya selama ini.

Sebelum angkat koper, Budi Utarto juga tak lup menyampaikan terimakasih kepada segenap Bidang Datun Kejati Sulsela atas kerjasamanya selama ini. **

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com