Example 650x100

Itu pun hanya berlaku jika kendaraan rusak berat atau STNK mati lebih dari dua tahun tanpa registrasi ulang. Kalau sudah dihapus? Kendaraan tidak bisa diregistrasi lagi.

Jadi, untuk para pemilik kendaraan, jangan termakan hoax. Perpanjang STNK tepat waktu, taati aturan lalu lintas, dan hindari masalah di jalan raya. Polisi tidak akan asal sita kendaraan Anda.

Tapi kalau melanggar? Tetap siap kena tilang. Hukum tetap hukum.(*)

Example 300x500