Katasulsel.com, SidrapKejaksaan di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, mungkin sudah memiliki ‘rumah’ Restorative Justice (RJ). Tapi, ada yang berbeda dengan ‘rumah’ RJ milik Kejari Sidrap.

Salah satu keistimewaan dari ‘rumah’ RJ milik Kejari Sidrap yang dilaunching Selasa, 2 Agustus 2022 itu adalah letaknya yang strategis.

Bayangkan, ‘rumah’ RJ milik Kejari Sidrap ini, berada tak jauh dari Kantor Utama Kejari Sidrap, letaknya berhadapan langsung dengan kantor utama Kejari Sidrap di Jl Jenderal Sudirman, Kota Pangkajene.

Keberadaan ‘rumah’ RJ milik Kejari Sidrap ini yang memanfaatkan eks Kantor Dinas Pengairan Sumber Daya Air (PSDA) milik Pemkab Sidrap itu, sekaligus menandakan baiknya hubungan antara Kejari dan Pemkab di daerah itu.

Hadir dalam acara launching ‘rumah’ RJ Kejari Sidrap tersebut, antara lain, Bupati Ir.H.Dollah Mando, Ketua DPRD H.Ruslan, Kapolres AKBP Erwin Syah,SIK, Dandim 1420 Letkol Dodi Hidayat, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap Jumadi Apri Ahmad, SHMH, dan Rutan Klas 2 B diwakili Mansyur.

Kepala Kejari (Kajari) Sidrap, H.Syamsu Kasim., S.H, M.H., disela-sela acara peluncuran rumah keadilan tersebut menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak, utamanya Pemkab Sidrap yang telah mengizinkan berdirinya ‘rumah’ RJ itu.

Menurut Syamsu Kasim, keberadaan ‘rumah’ RJ tersebut, diharapkan dapat menangani berbagai permasalahan hukum, baik tindak pidana umum maupun perdata tanpa harus melalui tahap persidangan.

Dikayakan, ‘rumah’ RJ itupula, nantinya akan dimaksimalkan, baik dari sisi sumber daya dan sarana, guna mengurangi tingkat hunian di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidrap yang selama ini selalu over kapasitas.

Terkahir, Samsul Kasim menegaskan, RJ merupakan salah satu upaya penyelesaian masalah yang telah dan akan terjadi di masyarakat, khususnya tindak pidana.

Tanggapan Bupati

Keberadaan ‘rumah’ RJ milik Kejari Sidrap itu, dinilai Bupati Sidrap, H Dollah Mando sebagai salah satu terobosan dan membantu masyarakat

“Saya pikir, penegakan hukum itu sangat perlu, namun tidak semua tindak pidana pelakunya harus di penjara,” kata Dollah Mando.

Karenanya, Dollah Mando berharap, keberadaan ‘rumah’ RJ tersebut menjadi alternatif bagi Kejari Sidrap menangani kasus tanpa mengabaikan azas kekeluargaan dengan cara mediasi” pintanya.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com