Kolaka Timur, katasulsel.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) sejatinya telah mengakhiri proses hukum pidana. Namun di ruang publik, putusan inkrah itu justru memunculkan babak baru yang tak kalah krusial: bagaimana sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim dalam menegakkan disiplin dan kode etik ASN.

Kasus yang menyeret belasan aparat pengawas internal pemerintah tersebut kini menjadi cermin serius bagi tata kelola birokrasi daerah. Meski jalur peradilan pidana telah tuntas hingga kasasi, kejelasan langkah administratif berupa sanksi disiplin ASN hingga kini masih menjadi tanda tanya.

Ketua Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN Koltim yang juga menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah, La Fala, SE, menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan kasus lama yang terjadi sekitar empat tahun lalu. Ia mengaku belum mendapatkan informasi utuh apakah sebelumnya Majelis Kode Etik ASN telah melakukan sidang pembinaan atau penjatuhan sanksi administratif terhadap para ASN yang terlibat.

Menurut La Fala, sejak dirinya dilantik sebagai Pj Sekda, penanganan perkara tersebut sepenuhnya berada dalam ranah penegakan hukum pidana. Dengan adanya putusan MA yang mengikat, ia menilai kewenangan Pemda telah berakhir dan beralih ke kejaksaan untuk kepentingan eksekusi putusan.

“Ketika perkara sudah diputus oleh Mahkamah Agung, maka itu menjadi kewenangan kejaksaan. Dalam konteks tersebut, Majelis Kode Etik sudah tidak relevan lagi,” ujarnya.

Pandangan tersebut mendapat tanggapan kritis dari Tim Kuasa Hukum Sri Asih, yakni Dwita dan Ronald. Keduanya menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan prinsip sistem kepegawaian nasional yang secara tegas memisahkan antara sanksi pidana dan sanksi administratif ASN.

Dwita menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam penegakan disiplin aparatur. Menurutnya, Pemda Koltim seharusnya dapat dengan mudah menelusuri apakah Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN pernah menjalankan fungsinya.

“Cukup berkoordinasi dengan BKPSDM sebagai instansi teknis kepegawaian. Jika tidak ada data yang jelas, publik berhak mempertanyakannya. Tata kelola ASN tidak boleh abu-abu,” kata Dwita.

Ia menegaskan, putusan pengadilan pidana yang telah membuktikan adanya perbuatan melawan hukum semestinya menjadi dasar kuat untuk proses penjatuhan sanksi administratif.

“Putusan pidana bukan hanya fakta hukum, tetapi juga fakta etik. ASN yang terbukti bersalah tetap wajib diproses secara kepegawaian sesuai regulasi,” tegasnya.

Senada, Ronald menilai tidak adanya langkah disipliner berpotensi menciptakan preseden buruk dalam birokrasi. Ia mengutip Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur pemberhentian sementara bagi ASN yang ditahan sebagai tersangka atau terdakwa demi mendukung proses hukum.

“Sejak Januari 2025 para ASN tersebut sudah berstatus terdakwa. Namun tidak ada tindakan administratif. Padahal di semua tingkat peradilan, termasuk MA, mereka dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara,” ujarnya.