Menurut Ronald, jika ASN yang telah inkrah tidak dijatuhi sanksi disiplin, maka sistem merit dan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran hukum berpotensi melemah.
“Ini berbahaya. ASN bisa beranggapan bahwa pelanggaran pidana tidak berdampak pada status kepegawaian,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya berencana mengoordinasikan persoalan ini ke sejumlah lembaga pengawas eksternal, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ombudsman RI, guna memastikan apakah tafsir Pemda Koltim terkait tidak relevannya peran Majelis Kode Etik pasca putusan pidana memiliki dasar hukum administrasi negara.
Sementara itu, masyarakat Kolaka Timur masih menunggu langkah nyata dari Pemda Koltim. Ketegasan dalam menindaklanjuti putusan inkrah melalui mekanisme disiplin ASN dinilai bukan semata persoalan sanksi, melainkan menyangkut konsistensi negara dalam menjaga integritas birokrasi, kepastian hukum, serta kepercayaan publik.
Kasus ini pun bergeser dari sekadar perkara hukum menjadi ujian etik dan tata kelola pemerintahan daerah—sebuah ujian yang hasilnya akan menentukan wajah birokrasi Kolaka Timur ke depan.(*)

Tinggalkan Balasan