ENREKANG — Pemerintah Daerah Kab Enrekang bersama kantor Bea Cukai Pare-Pare melaksanakan operasi pasar dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Enrekang (Selasa, 21 Agustus 2021)
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Enrekang Syamsuddin, S.Pt M.Si beserta jajaran turut mendampingi rombongan Bea Cukai Pare-Pare yang dipimpin Hasbullah M selaku Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC) Ahli Pratama beserta jajaran
Hasbullah M melalui wawancara menyampaikan tujuan dilaksanakannya operasi pasar dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal
“Kami bersama pemda tengah melaksanakan operasi pasar yang juga disisipkan sosialiasi kepada pedagang tentang rokok ilegal” ucapnya
Sementara itu Syamsuddin Asisten 2 Setda Enrekang menghimbau kepada pedagang agar ikut berperan aktif
“Pedagang harus punya partisipasi untuk melaporkan jika ada rokok mencurigakan kepada Bea Cukai atau kepada pemda” ucapnya
Giat operasi pasar dilaksanakan di pasar Kabere kecamatan cendana dilanjutkan ke pasar central Enrekang hingga toko-toko kelontongan yang ada di Enrekang.
Dari oprasi pasar yang dilaksanakan tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di Enrekang berdasarkan hasil pemantauan tim Bea Cukai Pare-Pare dan Pemda Enrekang (ombas)
Tinggalkan Balasan