Sidrap, katasulsel.com — Kasus yang menyeret nama Yuliana alias Madam Kety memasuki babak baru. Bukan hanya soal dugaan penipuan, tapi juga sorotan serius terhadap prosedur hukum yang dijalankan.

Di tengah tekanan tiga laporan sekaligus, pihak Madam Kety kini mengambil langkah tegas: meminta penanganan perkara dialihkan ke Polda Sulawesi Selatan.

Penasihat hukum Madam Kety, Ida Hamidah, menilai langkah ini penting untuk menjaga objektivitas dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses penyidikan di Polres Sidrap.

Permintaan itu bukan tanpa alasan. Saat ini, ada tiga laporan yang membelit Madam Kety: dugaan penipuan penjualan pakaian tahun 2020, bisnis telur pada 13 Januari 2026, serta jasa titip pada 21 Februari 2026.

“Dengan banyaknya laporan yang berjalan bersamaan, kami ingin proses ini benar-benar objektif dan sesuai prosedur,” tegas Ida dalam konferensi persnya di Sidrap, Senin, 6 April 2026.

Ia juga mengungkap sejumlah kejanggalan. Salah satunya, kliennya disebut telah masuk tahap penyidikan tanpa pernah menjalani pemeriksaan resmi.

“Terkait Laporan Polisi Nomor 31, klien kami disebut naik ke penyidikan tanpa diperiksa secara resmi,” ujarnya.

Tak hanya itu. Ida menyoroti dugaan pelanggaran prosedur lain, termasuk permintaan pembuatan surat pernyataan bermaterai serta pemeriksaan hingga larut malam tanpa pendampingan hukum.

“Kami menolak dan melarang klien menandatangani dokumen yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Di sisi lain, Madam Kety memberikan klarifikasi. Ia menyebut sebagian kewajiban lama telah diselesaikan, meski masih ada sisa yang dianggap sebagai piutang. Ia juga menilai persoalan yang dihadapinya lebih tepat sebagai sengketa perdata, bukan pidana.

“Kalau prosedur berjalan baik, seharusnya ini bisa diselesaikan melalui kesepakatan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sidrap, Welfrik, menegaskan bahwa peningkatan status perkara telah melalui mekanisme gelar perkara sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Naiknya status perkara dilakukan setelah ada bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.

Ia juga menyarankan agar pengawasan teknis penyidikan dapat dikonfirmasi ke bagian pengawas internal seperti Wassidik.

Perkara ini kini tak sekadar soal laporan pidana. Tiga kasus yang berjalan bersamaan, ditambah permintaan pelimpahan ke Polda, menjadikan kasus Madam Kety sebagai sorotan serius.

Di satu sisi, aparat penegak hukum bekerja berdasarkan alat bukti. Di sisi lain, perlindungan hak-hak pihak yang diperiksa menjadi ujian utama.

Publik kini menunggu, apakah proses ini akan tetap berjalan di Polres atau benar-benar bergeser ke Polda. Yang jelas, transparansi dan keadilan menjadi taruhan dalam kasus ini. (*)

Gambar berita Katasulsel