banner 600x50

Soppeng — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kab. Soppeng menggelar kegiatan Pajak Daerah Award Kabupaten Soppeng Tahun 2022, bertempat di Aula kantor BPKPD Kab. Soppeng. Kamis, 12 mei 2022

Laporan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Soppeng, Drs. H. Dipa., M. Si mengatakan, Potensi pemungutan pajak daerah sebagai salah satu komponen penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah), lebih banyak memberikan peluang bagi daerah untuk dimobilisasi secara maksimal bila dibandingkan dengan komponen komponen penerimaan PAD lainnya.

Potensi pemungutan dimaksud mempunyai sifat dan karakteristik yang jelas, baik ditinjau dari tataran teoritis, kebijakan, maupun dalam tataran implementasinya.

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan tidak Undang-Undang, mendapatkan imbalan dengan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang pada Pasal 1 angka 10 UU No. 28 Tahun 2009.

Perlu juga dilaporkan bahwa pertumbuhan rata-rata pajak daerah dari Tahun 2016 s/d Tahun 2021 sebesar 9,12% setiap tahunnya walaupun mengalami pandemi covid-19, sedangkan kontribusi Pajak terhadap Pendapatan Asli Daerah rata-rata sekitar 15,52% dari Rata-Rata PAD.

Berdasarkan basis data dan potensi yang kita miliki kami optimis pada tahun 2022 Target Penerimaan Pajak Daerah adalah 15% dari Realisasi Tahun 2021.

banner 250x250

Pelaksanaan Pajak Award yang dilaksanakan ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Soppeng kepada Wajib Pajak dan Petugas Pajak Daerah yang mendukung terciptanya Optimalisasi Pendapatan Daerah. Melalui acara award ini diharapkan dapat berkelanjutan dan menciptakan hubungan (*)