JAKARTA — Judi online atau lazim dikenal slot-slot yang kian marak, kini menjadi perhatian serius aparat Kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta Selatan beberapa hari lalu

Dikatakan, tindak tegas judi online itu telah di perintahkan langsung Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto melalui Surat Telegram (ST) Kepada jajaran Polda untuk menindak tegas judi online.

Menurut Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo, tindakan bagi judi online itu, tak hanya bagi pelaku (pemain) tetapi juga yang sengaja mengiklankan di media sosial akan dijerat, dipidanakan Undang – undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE).

“Iklan judi online slot yang marak di media sosial kami sikat,” tegas Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/5) di lansir GenPI.co .

Dirinya membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi online slot.

Katanya, perintah itu digunakan untuk segera menindak para pelaku judi online slot yang meresahkan.

“Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya soal instruksi itu,” jelasnya.

Pada kesempatan Irjen Dedi mengingatkan para pelaku judi online slot terdapat rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut dia, UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.

“Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar, ” tegas Irjen Dedi. ***

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com