banner 650x65

Katasulselcom Makassar — Sejumlah oknum di Takalar mengembalikan uang negara setelah Kejati Sulsel ‘menggaruk’ dugaan korupsi pada kegiatan tambang pasir laut di daerah itu.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah uang negara yang dikembalikan dengan cara dititipkan ke Kejati Sulsel senilai Rp4.5 miliar lebih.

Hal itu diutarakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH, di kantornya di Makassar, Jumat, 9 Desember 2022

banner 700x300 banner 700x300 banner 700x300

Pada kesempatan berbeda, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan, Hary Surachman, SH.,MH menyampaikan, uang yang dititipkan itu, diterima dari PT. Alefu Karya Makmur

Menurutnya, pengembalian uang negara itu, dinilai sebagai kesadaran diri serta itikad baik dari PT. Alefu Karya Makmur atas dugaan penyimpangan harga jual pasir laut di Takalar 2020.

Sementara itu, Ketua Tim Ketua Tim Penyidik, Toto Roedianto, SH.,MH menjelaskan, uang titipan itu selanjutnya akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulsel di BRI Kanca Panakkukang Makassar yang nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti.(*)

banner 650x400 banner 400x1000