Sidrap — Materi penyuluhan ini unik dan langka. Sangat cocok diketahui oleh masyarakat di tengah maraknya penyalahgunaan media sosial (medsos).
Hal itu diutarakan Rezky, salah seorang warga Desa Kanie, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap.
Rezky adalah salah satu peserta yang hadir di acara penyuluhan tentang Cyber Crime yang dibawakan oleh personel Polres Sidrap di desanya, Selasa, 27 Desember 2022.
Selain tentang Cyber Crime, personel yang terdiri dari KBO Satuan Resnarkoba Polres Sidrap IPTU Mattalunru, SH dan Kaur Mintu Sat Resnarkoba Polres Sidrap AIPDA Hendra,SH itu, juga menyajikan materi seputar dampak hukum dari penyalahgunaan narkoba.
Hadir dalam acara penyuluhan itu, Sekdes Kanie, Muh
Aedil,S.Pd, sekaligus bertindak sebagai moderator. Tampak pula, Bhabinkamtibmas Sereang/Kanie, BRIPKA Apyadi,S.H, Babinsa, Serma TNI Nursalam dan Wakil Ketua BPD Kanie Muh. Jufri.
Kembali warga bernama Rezky itu menyampaikan bahwa apa yang dibawakan oleh para pembawa materi acara penyuluhan itu, sangat tepat.
“Itu tadi, materi Cyber Crime ini sangat langka dibawakan saat acara-acara begini. Tapi kali ini, materi soal Cyber Crime itu, berhasil diulas tuntas oleh bapak-bapak polisi. Ini keren dan patut diapresiasi,” ujarnya
Sementara itu, kedua pembawa materi dari Polres Sidrap menyampaikan pentingnya pencegahan dan juga pemberatasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi muda di Sidrap
Menurutnya, narkoba adalah musuh bersama bisa membawa dampak hukum yang luar bias bagi orang yang menyalahgunakannnya. Karena itu, pemateri mengajak masyarakat untuk sama-sama menghindarinya.
Disampaikan pula, Polres Sidrap sudah membentuk dan melaksnakan program Kampung Tangguh dan Sekolah Bersinar yang sejalan dengan Program Prioritas Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah., S.Ik. Karenanya, pemateri harap seluruh masyarakat turut menyukseskannya
Mengenai Cyber Crime, pemateri menyarankan masyarakat agar selalu bijak dalam bermedia sosial (Bermedsos). Menurutnya, menyalahgunakan medsos, juga memiliki risiko dampak hukum. Apalagi, Indonesia sebentar lagui menghadapi Pemilu 2024
“Perbuatan yang dilarang menurut UU RI No.19 TAHUN 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik antaralain Menyebarkan Video asusila, Judi Online, Pencemaran Nama Baik, Pemerasan dan atau Pengancaman, Ujaran kebencian berbasis Sara, Teror Online dan Meretas akun Media Sosial oranglain”, terangnya. (*)
Tinggalkan Balasan