AKBP Santiaji dan Jajarannya Obok-obok Narkoba di Pinrang, 18 Tersangka

Katasulsel.com, PINRANG – Pengungkapan kasus besar Narkotika pada bulan April sampai pada bulan Mei tahun 2023 dari 18 tersangka dan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu dengan total berat bruto 562 Gram, hari ini di release oleh Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K bersama Kasat Narkoba AKP Eka Bayu Budhiawan.”

Dari penjelasan singkat Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K yang didampingi Kasa Narkoba Polres Pinrang AKP Eka Bayu Budhiawan mengatakan, pada bulan April 2023 lalu ada 8 jumlah laporan Polisi (LP) yang masuk dari 12 orang tersangka dan barang bukti narkoba berjumlah 0.82 Gram.”

Sedangkan pada bulan Mei 2023 ada 3 laporan Polisi dari 6 orang tersangka dengan jumlah barang bukti sabu 561,18 Gram. Jadi total keseluruhan dari 11 laporan Polisi 18 orang tersangka dan barang bukti berjumlah 562 Gram.” Jelasnya. (11/05/2023)

Untuk dua kasus menonjol penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti yang jumlahnya luar biasa besar hari ini kita lakukan press release kata Kapolres Pinrang, yang pertama adalah kasus yang melibatkan tersangka inisial lelaki HB yang berperan sebagai kurir pengantar sabu dan kedua perempuan inisial AN sebagai bandar atau penjual asal perolehan barang sabu sabu kedua diamankan di jalur dua lingkungan Paleteang Kelurahan Temmasarangnge Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang pada Senin 01 Mei 2023 sekira pukul 19.30 Wita.”

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan team Sat Narkotika Polres Pinrang berhasil menyita barang bukti berupa 1 ball sabu dengan berat bruto 50 Gram serta 1 unit kendaraan roda jenis Yamaha NMax serta 1 unit Handphone Nokia, 1 kantongan plastik dan 1 tempat minuman gelas.” Ujarnya Kapolres.

Untuk kasus yang kedua lanjut Kapolres Pinrang, adalah pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan jumlah yang besar yakni 10 ball sachet plastik sedang dengan berat bruto 501 Gram.

Dimana kata dia, pengungkapan ini dilakukan oleh team Sat Narkotika Polres Pinrang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Eka Bayu Budhiawan pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 pukul 14.30 Wita di lokasi jalan Briptu Suherman Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan yang melibatkan 2 orang pelaku berinisial lelaki AL sebagai kurir atau penjemput barang sabu dari rekannya lelaki ER sebagai bandar juga pemilik sabu dan pembeli Narkotika jenis tersebut.” Tutur AKBP Adjie sapaan akrabnya.

Dari kedua tangan pelaku ini tambahnya, team berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis sabu dengan total 10 ball sachet plastik sedang dengan berat bruto 501 Gram beserta 2 kantong plastik serta 2 unit handphone dan 1 unit kendaran roda dua jenis Scoopy.”

Dar hasil interogasi kepada keempat pelaku ini saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Pinrang, dirinya mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pinrang dan membawa atau memiliki Narkotika jenis sabu dengan jumlah yang besar.”

Untuk barang bukti Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya dari keempat pelaku ini sudah diamankan di Mapolres Pinrang pada Sat Narkotika Polres Pinrang Polda Sulsel.”

Kepada keempat pelaku ini pasal yang disangkakan kepada keempat pelaku adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pelaku dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.” Kunci Kapolres Pinrang kepada awak media (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com