Desa, sebagai selentingan sejarah yang telah ada sebelum kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memiliki keunikan dan kedudukan istimewa dalam jajaran wilayah Indonesia.

  • Oleh M. Asri Arief, Aspidmil Kejati Sulsel

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat. Penegakan hak asal-usul dan tradisi desa diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Ini adalah fondasi bagi memahami kesadaran hukum dari desa yang sangat penting.

Ketika kita merunut sejarah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menggarisbawahi keberadaan lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen” seperti desa di Jawa dan Bali, serta Nagari di Minangkabau dan lainnya. Mereka memiliki susunan khusus dan dianggap daerah yang istimewa. NKRI menghormati posisi daerah-daerah istimewa ini, menjunjung tinggi hak asal-usulnya.

Pembangunan desa adalah tugas Pemerintah Daerah (Pemda) dengan dukungan dari pemerintah pusat. Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo telah menegaskan komitmennya untuk membangun daerah-daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, sebagai langkah menjaga keutuhan dan kemandirian NKRI. Dana desa yang dialokasikan sejak tahun 2015 telah berdampak nyata dalam pembangunan infrastruktur.

Namun, dengan skala pembangunan yang semakin luas, pengelolaan dana desa juga menjadi lebih kompleks. Inilah titik di mana peran Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menjadi sangat penting. Kejaksaan hadir sebagai aparat penegak hukum, berkolaborasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Jaksa Agung ST Burhanuddin berulang kali menegaskan pentingnya respon cepat dan bijak terhadap laporan atau pengaduan masyarakat. Kejaksaan bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga mendorong pendekatan preventif dalam penanganan dugaan penyimpangan keuangan desa. Prinsip “ultimum remedium” atau pemidanaan sebagai langkah terakhir, diiringi dengan usaha mencegah pelanggaran hukum, menjadi panduan utama dalam tindakan mereka.

Kesadaran hukum masyarakat merupakan pondasi bagi kemajuan bangsa. Pengetahuan tentang hukum, pemahaman terhadap isi hukum, sikap positif terhadap hukum, dan perilaku yang sesuai dengan hukum, semuanya merupakan bagian dari kesadaran hukum. Dalam konteks desa, di mana interaksi antara pemerintahan dan masyarakat sangat erat, Kesadaran hukum menjadi lebih krusial.

Dalam membangun kesadaran hukum di desa, Kejaksaan memiliki peran penting sebagai mitra konsultasi. Kejaksaan dapat membantu menyederhanakan dan memperbaiki tata kelola keuangan desa, sehingga pemerintahan desa lebih transparan dan bertanggung jawab. Kesadaran hukum yang tumbuh di lebih dari 79.000 desa di Indonesia akan menjadi pondasi yang kokoh bagi ketahanan komunal bangsa, serta menangani akar masalah administratif di wilayah pedesaan.

Mengenal hak dan tanggung jawab, serta memiliki pemahaman akan konsekuensi hukum adalah langkah awal dalam membentuk masyarakat yang sadar hukum. Melalui sinergi antara pemerintah, Kejaksaan, dan masyarakat, kesadaran hukum dari desa akan menjadi modal berharga bagi kemajuan dan kemakmuran bangsa.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com