Katasulsel.com,Palu — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dari Makassar ke Kota Palu. Penyelundupan ini dilakukan dengan metode baru, yaitu menggunakan jasa car carrier atau towing yang mengangkut satu unit mobil minibus berisi sabu.
“Pengungkapan Sabu 20 Kg dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, Rabu 13 September 2023 malam di jalan Emi Saelan Palu,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dasmin Ginting, dalam konferensi pers di Palu, Senin (18/9/2023).
Penyelidikan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AR (43) di Jalan Thamrin Palu, Rabu (13/9) siang. Dari AR, polisi mendapatkan informasi tentang rencana penyelundupan 20 Kg sabu ke Kota Palu.
Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng kemudian merancang strategi untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti. Saat seorang pria berinisial R (43), warga Anoa Palu, mengambil minibus tersebut, ia langsung disergap dan mobilnya digeledah oleh polisi. Dari dalam mobil minibus tersebut, polisi menemukan sabu seberat 20 Kg.
Dalam kasus ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng menyita 20 bungkus paket besar sabu (20 Kg), 1 unit mobil Avanza warna abu-abu, 5 unit ponsel, 1 kartu ATM dan buku rekening bank BUMN, serta 1 buah bong.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Dengan diamankannya sabu seberat 20 Kg, Kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulteng dari bahaya narkoba kurang lebih 100.000 orang,” pungkas Kombes Pol. Dasmin Ginting.(*)
Tinggalkan Balasan