Katasulsel.com,Sidrap – Lima terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ini hanya bisa terdiam di sudut-sudut tembok dinding ruang pemeriksaan penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Makassar. Bukan tanpa alasan. Mereka terancam 20 tajun penjara atas penyalahgunaan narkoba

Dalam operasi besar-besaran yang dilakukan pada hari Minggu (22/10/2023), Tim Khusus (Timsus) Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan telah berhasil membongkar sindikat narkoba di Kabupaten Sidrap. Lima orang terduga pelaku telah ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Kelima terduga pelaku tersebut adalah Indra Susanto (33), Muhlis Makmur (38), dan Masriadi (40) yang berasal dari Kabupaten Bone, serta H. Jalil (57) dan Sunarti (46) yang merupakan warga Sidrap, Kecamatan Maritengae.

Penangkapan ini dilakukan di Jl. Poros Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap (TKP 1), Jl. Ganggawa, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengae (TKP 2), dan Jl. Veteran, Kelurahan Majelling Wattang, Kecamatan Maritengae (TKP 3).

Operasi ini dipimpin oleh Kanit Timsus Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan, KOMPOL Andi Sofyan, S.H., S.IK, M.H, bersama dengan Panit 2 IPDA A. Asmar Alimuddin, S.H. S.M., M.M.

Penangkapan ini dimulai dari tiga orang asal Kabupaten Bone yang bertindak sebagai kurir sekaligus pembeli narkoba jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap setelah membeli sabu dari H. Jalil dan Sunarti di TKP 1, pada Minggu pukul 11.00 WITA.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 662 gram atau 13 bal lebih, serta beberapa barang lainnya termasuk ponsel.

Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy melalui Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan menjelaskan bahwa kelima terduga pelaku merupakan sindikat penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Bone dan Kabupaten Sidrap.

Teknik Undercover Buy digunakan dalam operasi ini untuk memancing dan menyeret para terduga pelaku. Saat ini, kelima terduga pelaku tengah menjalani serangkaian pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda Sulsel.

Menurut Kompol Andi Sofyan, para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU Narkotika Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. Ancaman hukumannya itu tadi, hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com