Katasulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidrap menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pengambilan keputusan atas Ranperda APBD tahun anggaran 2024 di Gedung DPRD Sidrap, Kamis (30/11/2023) sore.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi wakil ketua, Andi Sugiarno Bahri dan Kasman. Rapat paripurna dihadiri langsung Bupati Sidrap, H. Dollah Mando.

Paripurna diawali pembacaan naskah konsep keputusan pesetujuan atas Ranperda APBD 2024, oleh Sekretaris DPRD, Andi Faisal Burhanuddin.

Disebutkan, APBD Kabupaten Sidrap tahun 2024 untuk pendapatan daerah sebesar Rp1.239.130.443.000, sementara belanja daerah Rp1.251.855.443.000.

Acara dilanjutkan penandatanganan berita acara dan penyerahan ranperda yang telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD kepada Bupati Sidrap.

Bupati Sidrap, Dollah Mando menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas komitmen dan kerja sama yang baik kepada pimpinan dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD sehingga rangkaian proses pembahasan ranperda tersebut dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah disepakati.

“Pengambilan keputusan atas ranperda APBD yang kita laksanakan pada rapat paripurna merupakan wujud dan komitmen bersama untuk melahirkan APBD yang sehat dan berpihak pada kepentingan masyarakat dengan mengedepankan tertib tahapan,” katanya.

Dollah Mando mengatakan, penyusunan APBD 2024 menjadi sangat srategis karena merupakan APBD periode terakhir masa jabatannya selaku Bupati Sidrap dan akan dihadapkan pada agenda pemilu serentak legislatif, presiden dan wakil presiden, serta pilkada serentak.

Kondisi itu, terangnya, menuntut konsitensi pemerintah daerah dan DPRD untuk mengelola belanja secara efektif, efisien dan fokus terhadap capaian target pelayanan publik, berdasarkan rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan melalui peraturan bupati sebagai pengganti RPJMD 2018-2023 yang telah dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024.

“Maka pemerintah daerah tetap fokus pada pencapaian target pelayanan publik dengan menganggarkan program, kegiatan dan sub kegiatan yang menjadi kewenangan daerah untuk mencapai sasaran pembangunan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan urusan wajib pemerintah dan belanja mandatory spending serta pemenuhan target standar pelayanan minimal,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Dollah Mando menyampaikan beberapa capaian khususnya realisasi visi misi yang tertuang dalam target RPJMD 2018-2023.

Disebutkannya, sampai dengan tahun 2022 berdasarkan capaian indikator kinerja utama, rata rata realisasi pelaksanaan visi misi kepala daerah yang tertuang dalam target RPJMD untuk 5 (lima) indikator kinerja utama yaitu indeks pembangunan manusia, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, tingkat kemiskinan dan gini ratio telah tercapai targetnya.

Sementara yang belum mencapai target yaitu indikator tingkat kemiskinan dengan tingkat capaian 79,48 (tujuh puluh sembilan koma empat puluh delapan), meskipun target capaian indikator tingkat kemiskinan belum tercapai targetnya, namun secara faktual angka kemiskinan Kabupaten Sidrap nomor 2 (dua) terendah di provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami optimis kondisi capaian target indikator kinerja utama tersebut akan memenuhi target capaian karena penilaian capaian indikator kinerja utama tahun 2023 akan dievaluasi pada tahun anggaran 2024,” sebutnya.

Tak lupa, Dollah Mando juga menyampaikan kinerja pemerintah daerah dalam 4 tahun terakhir yang telah mendapatkan banyak apresiasi dari berbagai pihak antara lain pemberian penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penyajian laporan keuangan daerah dari BPK RI 7 kali berturut-turut,

Selanjutnya, Piala Adipura kategori kota kecil tahun 2022, trofi Universal Health Coverage Award tahun 2023, Penghargaan Kabupaten Layak Anak kategori Pratama tahun 2023, Penghargaan Kabupaten Sehat tahun 2023 dari Kementerian Kesehatan dan beberapa penghargaan lainnya yang berskala provinsi.

“Melalui kesempatan ini, perkenankan saya atas nama pribadi dan pemerintah daerah menyampaikan permohonan maaf apabila interaksi dan komunikasi penyelenggaraan pemerintahan 5 tahun ini terdapat hal hal yang kurang berkenan, hal itu tentunya disepahami sebagai wujud niat baik dan komitmen kita bersama untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat Sidrap yang kita cintai,” tutupnya.

Rapat paripurna turut dihadiri Dandim 1420, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, Wakapolres Sidrap, Kompol M. Akib, Sekretaris Daerah, H. Basra dan perwakilan unsur forkopimda lainnya.

Turut hadir para asisten, staf ahli, kepala OPD dan kabag, para camat dan lurah serta undangan lainnya.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com