banner 650x65

Katasulsel.com Sidrap — Pelaku jambret yang telah tertangkap oleh Resmob Satreskrim Polres Sidrap, yakni Fadil (27) asal Rappang dan Ardiansyah (19) asal Pangkajene, perlahan mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, baik Fadil maupun Ardiansyah sama-sama mengaku sudah menguras uang tabungan milik korban dengan cara menarik dari kartu ATM milik korban.

Adapun kartu ATM milik korban yang digunakannya menguras uang hingga belasan juta rupiah itu, diperoleh pelaku dari dalam tas yang ditariknya dari korban saat beraksi di jalanan beberapa waktu lalu.

Pelaku dengan mudah menguras isi ATM korban, sebab PIN ATM milik korban ada di dalam HP yang diambil oleh pelaku. HP yang diambil pelaku juga tak ada pasword digunakan korban pada HPnya.

Hasil interogasi polisi kepaa pelaku menyebutkan uang yang berhasil ditarik menggunakan ATM milik korban bernama Asmawati, itu sebesar Rp11 juta.

Korban sendiri baru mengetahui isi tabungannya berkurang setelah berinsiaif melakukan pengecekan saldo di bank pasca kejadian. Kekuatirannya benar, saldonya ternyata sudah berkurang.

Polisi melalui Tim Resmob Satreskrim Polres SIdrap dipimpin Kanit Resmob, Iptu Amiruddin SH berhasil menangkap pelaku setelah melakukan serangkaian tahap penyelidikan

Adapun polisi turun melakukan penyelidikan setelah menindaklanujuti laporan Laporan polisi : LPB/695/XII/2023/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 08 Desember 2023 tentang tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) alias kasus jambret tersebut

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis menyampaikan, peristiwa penjebretan itu, terjadi Jumat, 8 Desember 2023, sekira Pukul 19.30 Wita, bertempat di Jl. Andi Sulolipu, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Adapun korbannya, yakni perempuan Asmawati

“Saat itu, korban Asmawati sedang mengendarai sepeda motornya kemudian dari arah belakang, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor, merampas tas yang tergantung di sepeda motor milik korban,” beber AKP Muhalis, Minggu, 10 Desember 2023.

Adapun tas tersebut, lanjutnya, berisi 1 (Satu) buah HP Iphone 11 warna ungu dan 1 (Satu) lembar Kartu ATM BRI.

Menurut AKP Muhalis lagi, selain peristiwa penjamberatan tersebut, masih ada aksi jambret lainnya yang juga melibatkan pelaku. Hal itu berdasarkan Laporan polisi : LPB/660/XI/2023/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 26 November 2023 yang terjadi Sabtu, 26 November 2023, sekira Pukul 21.00 Wita, bertempat di Jl. Angkatan 45 (Depan Wisma D’king) Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Pada kajadian tersebut, polisi mencatat korbannya seorang perempuan bernama Andi Ulfa Safitrah.

Adapun korban sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan seorang rekannya bernam Ida. Kemudian, dari arah belakang, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor, merampas tas yg sedang dipegang oleh korban sehingga korban dan rekannya terjatuh dari sepeda motor.

Adapun tas tersebut, berisi uang sebesar Rp4,5 juta, ada juga selembar kartu ATM Bank Mandiri dan selembar kartu ATM Bank BNI. Akibat dari kejadian itu, korban dan rekannya mengalami luka lebam dan lecet pada beberapa bagian tubuhnya dan mengalami kerugian Rp 7 juta. (*)

banner 650x650