Katasulsel.com, Sidrap — Pasca-Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Kabupaten Sidrap tengah memperhatikan perubahan yang mungkin terjadi dalam susunan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Partai NasDem, Gerindra, dan PKS berada di ambang kepemimpinan, menurut prediksi para pengamat politik.

Dari 35 kursi yang tersedia, NasDem memimpin dengan perkiraan perolehan antara 12 hingga 14 kursi, disusul oleh Gerindra dengan estimasi sekitar 5 kursi dan PKS dengan perkiraan sekitar 4 kursi. Dalam konteks penentuan pimpinan DPRD, jumlah kursi yang dimiliki setiap partai memiliki peran penting.

Menurut peraturan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, ketua DPRD harus berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota. Sedangkan wakil ketua DPRD ditetapkan dari partai yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat.

Namun, dalam kasus Sidrap, meskipun unsur ketua akan tetap dari NasDem, posisi wakil ketua kemungkinan besar akan berubah mengingat perolehan kursi yang berubah setelah Pileg 2024.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com