banner 650x65

Makassar, Katasulselcom — Kasus aborsi yang melibatkan pasangan muda-mudi di kamar indekos Jalan Sukaria, Kecamatan Panakkukang, Makassar, telah mengejutkan publik.

Pasangan yang diidentifikasi sebagai RS (22) dan IK (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah pengungkapan oleh Kanit PPA Polresrtabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman, pada Rabu (6/3/2024).

Menurut Syahuddin, penyidik Unit PPA Satreskrim Polretabes Makassar telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kedua tersangka mengakui secara terbuka bahwa mereka melakukan aborsi dengan tujuan untuk menyembunyikan kehamilan dari pihak keluarga.

Proses aborsi tersebut dilakukan dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan yang dipesan secara daring. RS, yang merupakan ibu bayi, meminta IK, pacarnya, untuk membeli obat tersebut melalui internet. Setelah obat tiba, kedua pelaku langsung melaksanakan proses aborsi di tengah malam.

Syahuddin menjelaskan bahwa pelaku meminum enam biji obat penggugur kandungan dan memasukkan dua biji lainnya ke dalam kelaminnya. Akibatnya, pada pukul 03.00 Wita, bayi yang berusia enam bulan tersebut lahir secara prematur.

Bayi perempuan yang lahir prematur tersebut sempat hidup beberapa saat sebelum akhirnya meninggal dunia. Kasus ini terungkap setelah sepasang kekasih tersebut mendatangi rumah ketua RT setempat dan mengaku sebagai pasangan suami-istri.

Kedua tersangka akan dihadapkan pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Pasal 428, yang mengatur tentang aborsi ilegal, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman akan konsekuensi hukum dan moral dari tindakan aborsi ilegal. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap hak dan kehidupan setiap individu, termasuk bayi yang belum lahir. (*)

banner 650x900