Sidrap, katasulsel.com — Alamsyah, CEO PT Rajawali Multi Energi, memberikan tanggapannya terkait pengunduran diri Andi Sulaeman sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi di Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.
Alamsyah menegaskan bahwa semua keputusan memiliki landasan aturan yang harus diikuti. Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan teguran tertulis dan melakukan evaluasi terhadap kinerja pengecer pupuk bersubsidi.
Hal tersebut kata dia, sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 yang menjelaskan tentang sanksi, berbunyi, di pasal (1) Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (3), (4), (5) dan (8) maka Pihak pertama dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Lalu, di pasal (2), pihak pertama dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis apabila realisasi pengambilan pihak kedua dalam waktu 3 (tiga) bulan kurang dari 50% (lima puluh persen) dari alokasi 3 (tiga) bulan dan/atau kumulatif bulan berjalan dan kekurangan realisasi tersebut bukan disebabkan oleh pihak pertama.
“Dari hasil evaluasi yang telah kami lakukan, kami memutuskan untuk melakukan pengurangan wilayah yang sebelumnya didapatkan oleh Andi Sulaeman dari tiga desa, menjadi satu desa saja, yaitu Desa Bulucenrana,” kata Alamsyah, Jumat, 19 April 2024
Alamsyah menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan tujuan memastikan kelancaran distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Agar kiranya hal itu bisa menjadi perhatian dulu, tapi beliau (Andi Sulaeman, red) yang memilih mundur, jadi saya rasa itu sudah menjadi keputusannya,” ujar Alamsyah.
Alamsyah juga menanggapi pernyataan Andi Sulaeman yang sebelumnya diberitakan media ini, terkait tuntutan pihak distributor untuk melakukan penebusan pupuk setiap bulannya minimal 50 persen. Dia menyatakan bahwa tuntutan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan dan komitmen yang harus dipenuhi oleh pengecer pupuk bersubsidi.
Namun demikian, ia tetap merasa perlu menjelaskan apa yang dimaksud dengan penebusan pupuk setiap bulannya minimal 50 persen yang berlaku untuk Kios Lamerang (Milik Andi Sulaeman).
Menurutnya, Untuk jatah alokasi pupuk bersubsidi untuk Kios Lamerang yang melayani tiga wilayah kerja (Desa), itu totalnya 640 ton dengan dua jenis pupuk urea dan phonska.
“Nah, mengingat musim tanam itu ada dua, berarti dibagi dua dulu yang berarti angkanya 320 ton. Setelah 320 ton, dibagi 6 bulan lagi, anggapnya 6 bulan walaupun sebenarnya tidak sampai 6 bulan kurang lebih di angka 50 ton setiap bulannya,” kata Alamsyah
Jadi, lanjutnya, bicara mengenai penebusan 50 persen tersebut, berarti cuma kurang lebih di angka 25 ton. Tapi kenyataan, di Januari-April ini sampai kemarin, penebusannya baru diksiaran 30 ton, “Makanya kami evaluasi supaya tidak besar angkanya kami coba fokus ke satu desa saja,” tuturnya.
Meskipun upaya untuk mengonfirmasi Alamsyah sebelumnya gagal, Alamsyah menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka untuk berkomunikasi dan menjelaskan setiap kebijakan yang diambil kepada pihak terkait, termasuk pengecer seperti Andi Sulaeman.
“Mohon maaf, tadi saya sedang melakukan kerja di lapangan memantau di wilayah Otting, sehingga saya baru sempat memberikan tanggapan,” ujar Alamsyah,
Dengan demikian, tanggapan Alamsyah ini, menegaskan komitmen PT Rajawali Multi Energi dalam menjalankan program subsidi pupuk dengan memastikan kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku, sambil tetap mendengarkan masukan dan kebutuhan dari berbagai pihak terkait.(*)
Tinggalkan Balasan