Jakarta, Katasulsel.com — Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, telah dipersiapkan untuk memasuki tahap selanjutnya dengan mendapatkan pengawalan khusus dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Menurut Komandan Paspampres Mayjen TNI AD Achiruddin Darojat, hal ini merupakan tindakan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. “Sesuai UU yang berlaku, setelah penetapan MK (KPU), pengamanan presiden dan wakil presiden terpilih akan di-handle oleh Paspampres,” ungkap Achiruddin.

Achiruddin juga menyatakan bahwa Paspampres akan membentuk Satuan Tugas Khusus yang secara khusus bertugas memberikan pengawalan kepada Prabowo-Gibran. “(Tim pengawalan) berupa satgas, bentukan khusus. Personel semuanya dari Paspampres,” jelasnya.

Dengan penolakan MK terhadap seluruh permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024, Prabowo-Gibran tetap kokoh sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan meraih dukungan sebanyak 96,2 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional. KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sesuai dengan keputusan sebelumnya pada tanggal 24 April 2024.

Langkah pengawalan khusus ini menunjukkan kesiapan dan komitmen dari Paspampres dalam memastikan keamanan dan keselamatan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih serta kelancaran proses transisi kekuasaan. Dengan dukungan penuh dari institusi keamanan, Prabowo-Gibran siap untuk memimpin Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com