Jakarta, Katasulsel.com — Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) mengumumkan keputusannya untuk menolak semua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang terkait dengan Pilpres 2024. Keputusan ini menandai penutupan babak hukum terkait proses pemilihan presiden yang kontroversial.

Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di gedung MK Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa dari delapan hakim yang menangani kasus ini, lima hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon. Mereka menyimpulkan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Anies-Cak Imin), tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Namun, yang menarik, terdapat tiga hakim, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan di antara hakim-hakim tersebut terkait dengan keputusan yang diambil.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Anies-Cak Imin, seperti dugaan campur tangan Presiden Jokowi, pengerahan aparat negara, dan pengaruh bansos, tidak didukung oleh bukti yang memadai atau meyakinkan MK.

Sidang pengumuman putusan tersebut dihadiri oleh pihak terkait, termasuk Anies-Cak beserta tim hukumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Meskipun begitu, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, tidak hadir dalam sidang MK tersebut. Mereka diwakili oleh tim hukumnya, yang juga turut mengikuti proses hukum dengan cermat sejak awal.

Keputusan MK ini menandai penutupan proses hukum terkait Pilpres 2024 dan menegaskan legitimasi kemenangan pasangan yang telah ditetapkan sebelumnya. Langkah selanjutnya bagi pihak-pihak terlibat adalah menerima dan menghormati keputusan MK serta memperkuat proses demokrasi ke depannya. (edybasri)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com