Sidrap, katasulsel.com — Meskipun telah diberikan edukasi dan sosialisasi bahkan teguran berkali-kali tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, namun ada saja pengendara di Kabupaten Sidrap yang tetap menunjukkan sikap cuek.

Menanggapi hal itu, Personel Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap mengambil langkah tegas dengan memberikan tilang kepada pengendara yang masih melanggar aturan, kebanyakan mereka adalah pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, dan tidak menggunakan helm SNI.

Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Nawir Eming, SE, menyampaikan, tindakan tilang diberikan sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.

“Kami terpaksa memberikan tilang sebagai bentuk efek jera agar pengendara yang melanggar aturan lebih tertib lagi ke depannya. Tujuan kami adalah mewujudkan keselamatan berlalu lintas yang kondusif di Kabupaten Sidrap,” ujarnya, Selasa, 23 April 2024

Menurut Kasat Lantas, kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas, seperti penggunaan helm SNI, sangatlah penting untuk mengurangi risiko kecelakaan. Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka terutama dalam hal memberikan kebebasan berkendara.

“Orang tua harus lebih memperhatikan anak-anak mereka dan tidak memberikan kebebasan berkendara ke sekolah jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kecelakaan lalu lintas masih banyak dialami oleh usia muda karena kurangnya kesadaran akan risiko bahaya di jalan raya,” tambahnya.

Dengan adanya tindakan tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, sehingga dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Sidrap. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com