SIDRAP, Katasulsel.com — Warga di Kecamatan Panca Rijang Sidrap, panik. Seorang pria yang diduga Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) kembali berkeliaran. Padahal, lelaki inisial JN (35) tersebut, sebelumnya sudah diamankan oleh petugas Dinas Sosial (Dinsos) Sidrap.
Saat diamankan Dinsos, JN sempat dibawa ke RS Arifin Nu’mang Rappang, guna menjalani terafy dan pengobatan. Itu berlangsung Selasa (21/05/2024).
Belakangan, JN kembali terlihat mondar-mandir di area Panca Rijang. Masyarakat di wilayah itu kuatir karena pria berperawakan rambut gonrong tersebut, kerap mengamuk. Di identifikasi, JN seorang warga asal Desa Maddenra, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap.
Aktivis Forum Peduli Mustadh’afin (FPM) Ahlan, angkat bicara. Ia berharap atensi lebih serius dari Dinsos,termasuk Dinas Kesehatan (Diskes) dan aparat desa setempat dalam menangani hal tersebut. Tujuannya, agar masyarakat tidak resah.
Menurutnya, perlu penanganan khusus yang disertai pendekatan persuasif ke pihak keluarga yang bersangkutan agar JN tersebut dapat di obati bila memang mengalami ODGJ.
Terpisah, Kepala Dinsos Sidrap, Wahida Alwi, mengaku bahwa pihaknya sudah mengantensi dengan mengamankan yang bersangkutan beberapa waktu lalu. Saat itu, petugas dinsos dibantu warga setempat membujuk JN agar bisa diobati dengan sepengetahuan pihak keluarga.
Hanya saja, saat dalam penanganan rumah sakit, JN kurang pendampingan pihak keluarga sehingga JN keluar dari rumah sakit.
“Yang jelas kami telah bertindak sesuai ketentuan, termasuk melakukan assesment dan membantu untuk pemenuhan jaminan kesehatan yang bersangkutan. Contoh BPJSnya, itu sudah ada dan kita kembalikan ke pihak keluarga untuk di lakukan pengobatan, dengan pengawalan kita, dan itu baru tugas Full kita kalau ODGJnya dalam keadaan terlantar atau tidak punya keluarga,” ujar Wahida Alwi.
Kata Wahida lagi, apa lagi jika orang yang diduga ODGJ masuk dalam kategori keluarga tidak mampu, pasti kita full, “DTKS nah disini peran kita untuk membantu, memberikan fasilitas dalam hal jaminan sosial,” ujarnya.(*)
Tinggalkan Balasan