banner 650x65

Jakarta, katasulsel.com — Tersangka kasus korupsi tata kelola komoditas emas dari PT Antam semakin dalam masalah, itu setelah Kejaksaan Agung mengungkap fakta baru.

Dalam pernyataannya hari Senin (3/6), Kejagung menyebutkan bahwa 109 ton emas yang dijual oleh enam mantan General Manager PT Antam dinyatakan asli, namun logo Antam dicap secara ilegal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa sementara emas itu asli, perolehan dan penandaan logo Antam dilakukan tanpa izin. “Emasnya asli, perolehan emasnya yang ilegal,” tegas Ketut dalam pesan teksnya.

Namun, bukan hanya penandaan ilegal yang menjadi sorotan. Kejagung juga terus mengusut asal-usul perolehan emas tersebut, serta dampaknya terhadap harga pasar. Menurut Ketut, emas-emas ilegal yang dijual oleh para tersangka telah menyebabkan kelebihan suplai, merugikan negara serta menciptakan distorsi harga di pasar.

Sebelumnya, enam mantan General Manager PT Antam telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga mencapai emas dari sumber lain kemudian meletakkan logo Antam sebelum mendistribusikannya. Praktik ini, sebagaimana diungkapkan Ketut, merupakan penyalahgunaan merek eksklusif yang dimiliki oleh perusahaan pelat merah tersebut.

Namun, Direktur Utama PT Antam, Nico Kanter, menegaskan bahwa kasus ini bukanlah soal pemalsuan emas, melainkan penyalahgunaan merek. “Alhamdulillah dalam penjelasan kami kepada Kapuspen, beliau juga sudah mempertajam bahwa itu bukan emas palsu,” ujar Nico dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR RI.

Nico menekankan bahwa penggunaan logo Antam pada komoditas emas merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh perusahaannya. “Adanya cap emas yang kami berikan itu akan meningkatkan nilai jual,” tambahnya.

Sementara Kejagung terus melakukan penyelidikan mendalam, kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait tata kelola komoditas emas dan perlindungan merek.

Masyarakat pun menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung terkait kasus yang mengguncang dunia perusahaan pertambangan ini. (*)

banner 650x900