banner 650x65

Sidrap, katasulsel.com — Ada-ada saja kelakuan RB (34) ini. Bermaksud ingin mengelabui polisi, ia pun nekat merubah cat sepeda motor yang dicurinya.

Hanya saja, apa yang diperkirakan lelaki yang keluar-masuk penjara dalam kasus pencurian ini, diluar ekspektasinya.

“Benar, ia sempat merubah cet sepeda motor yang diambilnya di salah satu rumah warga yang ditinggal pemiliknya, namun ia salah, anggota saya (Resmob) lebih pintar,” kata Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah SIK, MH usai kasus ini dirilis secara resmi, Selasa, 4 Juni 2024.

Disambung oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan SIK bahwa pelaku tidak hanya lihai dalam mencuri sepeda motor, namun juga barang-barang lainnya.

Buktinya, kata AKP Agung, pihanya berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kejahatannya, berupa tabung gas, dan handphone, “jadi selain sepeda motor, kami juga menyita tabung gas dan handphone yang diambilnya,” ujar AKP Agung

AKP Agung juga membenarkan bahwa pelaku ini telah beberapa kali keluar masuk penjara di kasus yang sama. Oleh karenanya, tidak sulit bagi Resmob Polres Sidrap untuk melacak aksi dan keberadaannya.

Dalam penangkapan yang dilakukan Resmob Satreskrim Polres Sidrap ini berhasil menciduk pelaku berinisial RB (34) tadi. Selain RB, ada juga seorang berinisial IW (21) yang berpedan sebagai penada turut diamankan

Saat ditanya bagaimana trik polisi menangkap RB? AKP Agung kemudian menerangkan bahwa pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan informasi usai menerima laporan korban yakni lelaki Gustang (34) tentang Pencurian yang di alaminya pada Sabtu 11 Mei 2024 sekitar jam 23.00 Wita di rumahnya pada saat rumah kosong, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah)

Setelah dilakukan pengintaian dan pengumpulan bukti-bukti tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi. SH.,MH langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan Pelaku.

Dari hasil introgasi Pelaku RB (34) menerangkan bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian barang di rumah korban Lelaki Gustang dengan cara mencungkil gembok dengan menggunakan linggis lalu masuk kedalam rumah dan berhasil mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor, 2 (Dua) buah tabung gas 3 Kg serta 1 (Satu) buah HP Oppo A57. Selanjutnya dirinya juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor GT di Kab. Luwu pada bulan Mei 2024.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam (Sebelumnya berwarna merah/Repaint) nomor rangka : MH1JM3122JK115080 dan nomor mesin : JM31E2109982, 1 (Satu) lembar karung berisi : 2 (Dua) buah tang, 1 (Satu) buah gunting, 8 (Delapan) buah kunci pas, 2 (Dua) buah obeng, serta 1 (Satu) buah kunci busi (Alat yg digunakan), 2 (Dua) buah tabung gas 3KG, 1 (Satu) buah linggis (Alat yg digunakan untuk merusak gembok), 1 (Satu) set stand gembok (Dirusak oleh pelaku untuk masuk ke TKP).

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH menyampaikan apresiasinya kepada tim Resmob yang telah bekerja keras dalam menangkap pelaku. “Kami akan terus berupaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Sidrap. Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Sidrap,” tegas AKBP Erwin

Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sidrap dan akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kejahatan di sekitar mereka. (*)

banner 650x900