banner 650x65

Makassar, Katasulsel.com — Aksi unjuk rasa menggema di depan kantor PT. Sinergi Mutiara Makassar, dipimpin oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Kabupaten Maros pada Rabu (12/6/2024). Evan Prakasa Dirgahayu, S.H., Jenderal Lapangan, memimpin orasi yang menegaskan bahwa aksi tersebut sebagai respons terhadap meningkatnya konflik agraria yang meresahkan masyarakat, terutama terkait hak-hak ulayat mereka.

Konflik tersebut meruncing seiring dengan pembangunan megah proyek PT. Sinergi Mutiara, yang telah mengancam hak ulayat warga Maros yang telah menggarap lahan sejak 1987. Tindakan premanisme dan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait proyek tersebut menimbulkan kekhawatiran akan ancaman terhadap hak ulayat dan lingkungan hidup.

Evan Prakasa menyoroti bahwa konflik ini tidak semata demi kepentingan umum, melainkan bagian dari skema yang dirancang oleh entitas pemodal. Skema ini melibatkan represi, kriminalisasi, dan penggusuran yang bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan korporasi, tanpa memedulikan nasib penduduk lokal.

Lebih lanjut, aksi ini juga menuntut tindakan tegas dari DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel untuk menangani potensi konflik agraria dan pelanggaran lainnya dengan profesional dan transparan. Limat tuntutan utama disampaikan, termasuk penekanan agar PT. Sinergi Mutiara menghentikan aksi premanisme, Polda Sulsel memeriksa dokumen lingkungan, serta DPRD Provinsi Sulsel melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait.

Setelah aksi di depan kantor PT. Sinergi Mutiara, rencananya, Evan Prakasa Dirgahayu akan melanjutkan demonstrasi di Polda Sulsel untuk menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian konflik agraria yang adil dan transparan.

Restorative Justice: Solusi Alternatif Kasus Penganiayaan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, SH.,MH., memperkenalkan solusi alternatif dalam penegakan hukum dengan pemaparan dua kasus penganiayaan yang diajukan untuk persetujuan Restorative Justice (RJ). Pengajuan ini melibatkan tersangka dari Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Agus Salim menekankan pentingnya Restorative Justice dalam mencapai pemulihan, keadilan, dan perdamaian dalam masyarakat. Melalui pendekatan ini, proses penegakan hukum melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dan memulihkan kondisi semula.

Restorative Justice bukan sekadar tentang hukuman balas dendam, melainkan memungkinkan pelaku untuk memperbaiki kesalahan mereka, memberikan korban kesempatan untuk menyampaikan dampak yang mereka alami, dan memfasilitasi rekonsiliasi yang bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Penggunaan Restorative Justice dalam kasus penganiayaan menunjukkan komitmen dalam mencari solusi yang mengedepankan keadilan, pemulihan, dan perdamaian di masyarakat.

Peningkatan Kapasitas Satuan Pol PP dan Damkar di Sidrap

Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mengambil langkah untuk meningkatkan kinerja pelayanan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar). Sebanyak 128 anggota Sat Pol PP dan Damkar diserahkan kepada Dandim 1420/Sidrap untuk menjalani Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklat Dasar).

Diklat Dasar Pol PP ini dijadwalkan berlangsung selama 2 hari di Markas Komando Distrik Militer 1420/Sidrap. Pj. Setda Kabupaten Sidrap, Muhammad Yusuf, S.H., Mkn., menyampaikan bahwa pelatihan ini memiliki arti penting dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi anggota Satpol PP dan Damkar.

Dengan pelatihan ini diharapkan anggota Satpol PP dan Damkar tidak hanya memiliki fisik yang tangguh, tetapi juga kemampuan teknis, disiplin, dan integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas mereka dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah serta melindungi masyarakat.

Pelatihan ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Satpol PP Damkar dengan TNI, menciptakan kerjasama yang solid dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.(edybasri)

banner 650x650