banner 650x65

foto ilustrasi

Watampone, katasulsel.com – Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Samsudding Alias Sama Bin Bunase memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Watampone. 

Samsudding yang terjaring setelah mengambil narkoba jenis sabu seharga Rp10 juta di Kota Parepare pada 7 Mei 2024, kini menghadapi serangkaian pemeriksaan saksi. 

Kasus ini menarik perhatian publik, bukan hanya karena beratnya dugaan, tetapi juga karena keterlibatan Samsudding dalam jaringan pengedaran narkoba.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan kronologi kejadian yang menggambarkan peran Samsudding dalam operasi narkoba yang melibatkan komunikasi rahasia dan transaksi cermat. 

Menurut JPU, tindakan Samsudding berawal dari sebuah percakapan WhatsApp dengan seorang pria bernama Andika. 

Dalam pesan tersebut, Andika menawarkan sabu kepada Samsudding dengan harga Rp10 juta, yang diklaim termasuk biaya pengiriman.

Samsudding, yang saat itu berada di Kabupaten Bone, melakukan transfer uang sesuai permintaan Andika. 

Setelah pembayaran, Andika meminta Samsudding untuk melakukan perjalanan ke Kota Parepare guna mengambil barang. 

Dalam perjalanannya, Samsudding diarahkan menuju pelabuhan di Parepare, dimana dia diinstruksikan untuk menemui seorang pria dengan jaket putih di pinggir jalan.

Peran Samsudding dalam transaksi ini menjadi jelas saat JPU menjelaskan, “Terdakwa menemukan pria yang tak dikenal itu dan bertanya apakah dia adalah anggota Andika. Pria tersebut lalu menunjukkan bingkisan roti yang ternyata berisi paket sabu.” 

Dari situ, Samsudding menerima 45 paket sabu dengan berat total 37,1578 gram.

Setelah berhasil membawa barang haram tersebut ke kampung halamannya di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Samsudding mulai memaketkan sabu untuk diedarkan lebih lanjut. 

Namun, kejahatannya tidak bertahan lama. Pihak kepolisian, yang sudah mengendus aktivitasnya, segera melakukan penangkapan. Penangkapan ini membuktikan upaya keras aparat dalam memberantas peredaran narkoba di daerah.

Dengan berbagai bukti yang ada, Samsudding kini terancam hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Sidang ini menjadi contoh nyata bagaimana upaya pengedaran narkoba dapat terganjal di tengah jalan dan bagaimana peran setiap individu dalam jaringan narkoba dapat terungkap dan dihukum sesuai undang-undang.

Pengadilan Negeri Watampone akan melanjutkan proses persidangan untuk menentukan nasib Samsudding dan memberi keadilan sesuai hukum yang berlaku. 

Sidang ini menjadi cerminan betapa pentingnya kewaspadaan dan penegakan hukum dalam melawan peredaran narkoba di masyarakat.(*)

banner 650x650