banner 600x50

Jakarta, katasulsel.com – Kabar terbaru dalam dunia pendidikan datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, baru saja merilis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 40 Tahun 2021 yang menetapkan kriteria baru untuk penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.

Namun, kebijakan ini bukanlah sekadar perubahan administratif—ini adalah langkah besar yang bisa mengubah wajah pendidikan di Indonesia.

Apa yang membuat aturan ini begitu menarik? Mari kita telusuri lebih dalam.

Sebelumnya, banyak yang berpikir bahwa memiliki Sertifikat Pendidik sudah cukup untuk menjadi Kepala Sekolah.

Namun, aturan baru ini mengungkapkan bahwa ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang guru untuk meraih posisi tersebut.

banner 250x250

Mulai dari gelar akademis hingga persyaratan kesehatan, setiap detail seolah dirancang untuk menyaring calon yang benar-benar siap menghadapi tantangan manajerial di sekolah.

Pertama-tama, guru harus memiliki gelar sarjana atau diploma empat dari perguruan tinggi terakreditasi serta Sertifikat Pendidik. Namun, ini hanyalah awal dari daftar panjang persyaratan.

Selanjutnya, ada syarat pangkat untuk PNS dan jabatan untuk PPPK yang harus dipenuhi.

Pangkat minimal penata muda tingkat I (golongan III/b) untuk PNS dan jabatan minimal guru ahli pertama untuk PPPK menunjukkan bahwa pengalaman dan jenjang karir menjadi aspek penting yang dipertimbangkan.

Tapi tunggu dulu—aturan ini juga memerlukan penilaian kinerja minimal “baik” selama dua tahun terakhir dan pengalaman manajerial minimal dua tahun di bidang pendidikan.

Ini menandakan bahwa prestasi dan pengalaman konkret di lapangan sangat berpengaruh.

Tidak hanya itu, guru juga harus sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari zat adiktif. Mereka harus menyerahkan surat keterangan dari rumah sakit sebagai bukti.