banner 600x50

Watampone, Katasulsel.com – Nota pembelaan yang disampaikan oleh IKVING LEWA dalam perkara Nomor 126/Pid.Sus/2024/PN. Wtp menjadi sorotan utama dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Watampone.

Berjudul “FACTA SUNT POTENTIORA VERBIS” yang berarti “fakta perbuatan haruslah menjadi bukti lebih kuat dari pada kata-kata dan tuduhan,” pledoi ini mencerminkan usaha keras terdakwa untuk membantah tuduhan yang dikenakan kepadanya.

IKVING LEWA, yang dikenal juga dengan nama Koko Jhon, menghadapi tuduhan sebagai bandar narkotika berdasarkan Undang-Undang Narkotika.

Dalam pledoinya, LEWA mengungkapkan serangkaian keberatan terhadap proses hukum yang dijalaninya.

Ia menekankan bahwa selama penyidikan dan persidangan, terdapat berbagai kejanggalan dan dugaan manipulasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

Salah satu keberatan utama LEWA adalah dugaan adanya tekanan massa dan pemberitaan negatif yang berpotensi mempengaruhi keputusan majelis hakim.

banner 250x250

Menurutnya, banyak rumor dan berita yang berkembang di media sosial tentang kasusnya, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi objektivitas persidangan.

LEWA juga mengkritisi penanganan kasus oleh BNNP Sulsel yang diduga tidak transparan.

Ia mengklaim bahwa dirinya telah dijebak dalam pertemuan di sebuah kafe sebelum akhirnya ditangkap tanpa disertai surat perintah yang sah.

Ia juga membantah bahwa barang bukti shabu-shabu yang ditemukan tidak ada kaitannya dengan dirinya dan keberadaan barang bukti di Ruko Jalan Jendral Sudirman tidak relevan dengan aktivitasnya.

Dalam pledoi-nya, LEWA menyoroti inkonsistensi dalam keterangan para saksi.