Sidrap, Katasulsel.com — Dinas Sosial Kabupaten Sidrap, menggelar sosialisasi mengenai proses usulan data dan verifikasi validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kecamatan Panca Lautang, Selasa, 17 September 2024.
Acara ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme dan dasar hukum yang terkait dengan pengelolaan data sosial di daerah tersebut.
Kepala Dinas Sosial Sidrap, Wahidah Alwi, menjadi salah satu pembicara utama dalam acara ini.
Dalam paparannya, Wahidah Alwi menjelaskan bahwa proses usulan data dan verifikasi validasi DTKS berlandaskan pada dua undang-undang penting, yaitu UU No. 13/2011 tentang Fakir Miskin dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“UU No. 13/2011 mengatur secara spesifik mengenai perbaikan data dalam tiga pasal penting, yaitu Pasal 8 dan 9 yang membahas perbaikan data, Pasal 10 yang menyoroti pentingnya berbasis teknologi informasi, dan Pasal 11 yang menyebutkan peran Menteri Sosial dalam menetapkan data terpadu sebagai dasar pemberian bantuan atau pemberdayaan,” jelas Wahidah.
Sementara itu, UU No. 23/2014 memberikan penekanan pada kewenangan kabupaten/kota dalam pengelolaan data fakir miskin.
“Undang-undang ini menggarisbawahi bahwa pendataan dan pengelolaan data fakir miskin merupakan tanggung jawab kabupaten/kota, dengan pendanaan yang bersumber dari APBD sesuai Pasal 282 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,” imbuhnya.
Dalam sesi berikutnya, Wahidah Alwi memperkenalkan 26 jenis Pekerja Kasih Sosial (PPKS) yang tercakup dalam DTKS.
Kategori ini meliputi anak balita telantar, anak yang berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, gelandangan, pengemis, dan beberapa kelompok rentan sosial lainnya, termasuk korban bencana alam dan sosial.
“Siklus perbaikan DTKS meliputi beberapa tahap penting, dimulai dari usulan daerah, kemudian melalui proses verifikasi dan validasi, dilanjutkan dengan quality assurance, informasi publik, hingga penetapan akhir. Dalam siklus ini, kami mempertimbangkan berbagai faktor seperti parameter kemiskinan, bencana, evaluasi mingguan, serta perubahan demografis seperti kelahiran, kematian, pindah, atau kedatangan,” paparnya.
Wahidah juga menekankan pentingnya transparansi publik dalam setiap tahap proses ini.
“Keterbukaan informasi kepada publik sangat krusial untuk memastikan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan data sosial. Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh stakeholders mengenai pentingnya akurasi data dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial,” akunya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah kecamatan, organisasi masyarakat, dan tokoh lokal.
Dengan sosialisasi ini, Dinsos Sidrap berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan data DTKS, serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sidrap.(adv)
Tinggalkan Balasan