banner 600x50

Makassar, katasulsel.com – Skandal korupsi kembali mengoyak proyek strategis di Kota Makassar.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengungkap babak baru kasus dugaan korupsi dalam Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Zona Barat Laut (Paket C) yang digarap pada tahun 2020-2021.

Tak tanggung-tanggung, proyek bernilai fantastis Rp68,7 miliar ini kini menambah daftar tersangka.

Tersangka Baru di Balik Meja Lelang

EB, Ketua Pokja Pemilihan Paket C3, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru. Modusnya? Menyeleksi kontraktor dengan setengah hati.

Alih-alih memverifikasi data secara rinci, EB hanya meminta referensi kerja PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP) tanpa pemeriksaan keabsahan, mengabaikan keharusan dokumen asli, dan cukup puas dengan “klarifikasi lisan.”

Dalam proses tender, EB disebut sengaja meloloskan PT KIP, yang mengklaim pengalaman proyek di Jaringan Pipa Air Limbah Gatot Subroto, Jakarta.

Namun, faktanya proyek tersebut belum selesai ketika penandatanganan kontrak Paket C berlangsung. Dokumen dan tanda tangan EB lah yang akhirnya mengukuhkan PT KIP sebagai pemenang lelang.

Kerugian Miliaran Rupiah

Akibat kelalaian ini, negara dirugikan hingga sekitar Rp8 miliar. Sebuah laporan menyebut bobot pengerjaan yang seharusnya selesai hanya mencapai 54,20 persen.

Pembayaran tetap dilakukan, meski progres lapangan jauh dari yang dilaporkan.

Sisa pekerjaan yang tidak tuntas ini lantas menguras dana APBN, menambah daftar panjang proyek-proyek amburadul yang merugikan negara.

Misteri Penyidikan, Babak Baru Terbuka?

Tak berhenti pada tiga tersangka, penyidik Pidsus Kejati Sulsel terus menelusuri aliran dana dan aset yang terkait. Aksi EB memuluskan PT KIP disebut-sebut melibatkan jaringan yang lebih luas.

Kajati Sulsel, Agus Salim, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur, mengimbau saksi-saksi kooperatif hadir dan tidak bermain-main dengan bukti.

“Penyidikan akan berjalan profesional dan bebas KKN. Hukum adalah panglima,” tegas Jabal Nur.

Penyidik Kejati Sulsel berharap kasus ini mengirim pesan kuat bahwa penyalahgunaan dana publik tak lagi bisa ditoleransi.

Kejati Sulsel menyatakan akan menindak tegas seluruh pelanggaran dan pihak-pihak yang terbukti bersekongkol.

Ancaman Hukuman Berat

EB terjerat pasal-pasal berat, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman hukuman hingga seumur hidup bagi pelaku yang terbukti merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Akankah pengusutan proyek ambisius yang seharusnya membawa dampak positif bagi warga Makassar ini benar-benar menuntaskan mafia proyek dan memberikan efek jera? Hanya waktu yang akan menjawab. (*)