Makassar, katasulsel.com – Sebuah pengungkapan mengejutkan datang dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan yang mengamankan sejumlah produk skincare ternama di Sulawesi Selatan. Produk-produk yang sempat populer dan dipercaya oleh banyak pengguna kecantikan ini ternyata mengandung bahan berbahaya yang bisa membahayakan kesehatan kulit!
Pada Jumat (8/11/2024), Polda Sulsel menggelar rilis yang mengungkapkan bahwa beberapa brand skincare besar, seperti milik Fenny Frans (FF), Mira Hayati (MH), Ratu Glow (RG), MG, BG, hingga NRL, terlibat dalam peredaran kosmetik ilegal yang diduga mengandung merkuri. Berita ini langsung menggemparkan publik, karena para konsumen selama ini menggunakan produk ini dengan harapan mendapatkan kulit cerah dan glowing.
“Produk-produk ini harus segera ditarik dari pasaran! Ini bukan hanya soal kecantikan, tapi soal keselamatan konsumen,” ujar Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel.
Kerjasama Antara Polda Sulsel, BBPOM, dan Dinas Kesehatan
Kasus skincare berbahaya ini mencuri perhatian serius, dan Ditreskrimsus Polda Sulsel langsung berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) serta Dinas Kesehatan untuk menyelidiki lebih lanjut. Ternyata, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa sejumlah produk skincare ini mengandung merkuri, sebuah zat berbahaya yang bisa merusak kulit dan organ tubuh lainnya jika digunakan dalam jangka panjang.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat, termasuk dari media sosial, mengenai keberadaan produk-produk berbahaya ini yang beredar bebas. Bahkan, beberapa produk sudah memasuki pasaran melalui jalur online.
Tinggalkan Balasan