Makassar, katasulsel.com – Sebuah pengungkapan mengejutkan datang dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan yang mengamankan sejumlah produk skincare ternama di Sulawesi Selatan. Produk-produk yang sempat populer dan dipercaya oleh banyak pengguna kecantikan ini ternyata mengandung bahan berbahaya yang bisa membahayakan kesehatan kulit!
Pada Jumat (8/11/2024), Polda Sulsel menggelar rilis yang mengungkapkan bahwa beberapa brand skincare besar, seperti milik Fenny Frans (FF), Mira Hayati (MH), Ratu Glow (RG), MG, BG, hingga NRL, terlibat dalam peredaran kosmetik ilegal yang diduga mengandung merkuri. Berita ini langsung menggemparkan publik, karena para konsumen selama ini menggunakan produk ini dengan harapan mendapatkan kulit cerah dan glowing.
“Produk-produk ini harus segera ditarik dari pasaran! Ini bukan hanya soal kecantikan, tapi soal keselamatan konsumen,” ujar Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel.
Kerjasama Antara Polda Sulsel, BBPOM, dan Dinas Kesehatan
Kasus skincare berbahaya ini mencuri perhatian serius, dan Ditreskrimsus Polda Sulsel langsung berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) serta Dinas Kesehatan untuk menyelidiki lebih lanjut. Ternyata, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa sejumlah produk skincare ini mengandung merkuri, sebuah zat berbahaya yang bisa merusak kulit dan organ tubuh lainnya jika digunakan dalam jangka panjang.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat, termasuk dari media sosial, mengenai keberadaan produk-produk berbahaya ini yang beredar bebas. Bahkan, beberapa produk sudah memasuki pasaran melalui jalur online.
“Kami bertindak cepat setelah mendapatkan laporan. Ditreskrimsus bersama BBPOM dan instansi terkait lainnya telah menyita sejumlah produk kosmetik ilegal yang beredar di masyarakat,” tegas Kapolda.
Enam Produk Skincare Mengandung Merkuri Terungkap!
Ditreskrimsus Polda Sulsel, dalam kerja samanya dengan BBPOM, mengungkapkan enam produk skincare yang sudah terbukti mengandung merkuri. FF, RG, MH, MG, BG, dan NRL, adalah beberapa merek yang kini menjadi sorotan. Kehebohan ini semakin memuncak, karena produk-produk ini dikenal luas oleh masyarakat Sulawesi Selatan dan bahkan lebih jauh lagi.
Produk-produk ini dijual dengan klaim dapat membuat kulit lebih putih, kencang, dan glowing. Namun, apa yang dijanjikan ternyata berbahaya.
“Kami sudah melakukan uji coba di laboratorium dan hasilnya sangat mengejutkan. Produk-produk ini mengandung merkuri yang dapat membahayakan konsumen,” kata AKBP Nasaruddin.
Belum Ada Tersangka, Tapi Proses Hukum Berjalan!
Kendati belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, Polda Sulsel terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli terkait untuk mendalami kasus ini. Dedi Supriadi, Dirkrimsus Polda Sulsel, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan BBPOM dalam melakukan penindakan tegas terhadap pengedar kosmetik ilegal ini.
“Proses pemeriksaan dan gelar perkara masih berjalan. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan BBPOM untuk menarik produk-produk ini dari pasaran,” ujar Kombes Pol Dedi Supriadi.
Kasus ini semakin menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam memilih produk kecantikan. Jangan sampai ingin tampil cantik justru membahayakan kesehatan. Polda Sulsel memastikan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai semua oknum yang terlibat dalam peredaran produk berbahaya ini ditindak tegas sesuai hukum.
Apakah Anda termasuk yang pernah menggunakan produk ini? Segera cek kosmetik yang Anda gunakan! Jangan sampai terlambat untuk melindungi diri dari bahan berbahaya yang mengancam kesehatan kulit Anda. (*)
Tinggalkan Balasan