Enrekang, Katasulsel.com – Hari pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada serentak tahun 2024 segera digelar, tepatnya pada Rabu, 27 November 2024. Saat pencoblosan, ada sejumlah berkas yang wajib dibawa pemilih ke TPS (tempat pemungutan suara). Apa saja?.
Berkas-berkas yang dibawa ke TPS saat pencoblosan Pilkada 2024 ini berbeda berdasarkan jenis pemilih, yaitu pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pembagian tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut ini informasinya.
Berkas yang Wajib Dibawa Pemilih DPT Pilkada 2024
Pemilih DPT adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan datanya telah diisi serta ditetapkan oleh KPU. Bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT Pilkada 2024, wajib membawa berkas berikut ini pada hari pencoblosan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket)
Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan untuk mencoblos)
Pemilihan hak pilih pemilih DPT dilakukan mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Berkas yang Wajib Dibawa Pemilih DPTb Pilkada 2024.
Pemilih DPTb adalah WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih. Bagi pemilih yang tergolong sebagai DPTb Pilkada 2024, wajib membawa berkas berikut ini pada hari pencoblosan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket)
Formulir Model A Surat Pindah Memilih (dibagikan H-3 pencoblosan)
Pemilihan hak pilih pemilih DPTb dilakukan paling lambat 2 jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS (mulai pukul 11.00-13.00 waktu setempat). Pemilih DPTb nantinya akan mendapatkan surat suara yang menyesuaikan.
Berkas yang Wajib Dibawa Pemilih DPK Pilkada 2024
Pemilih DPK adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT maupun DPTs (daftar pemilih sementara). Bagi pemilih yang dikategorikan sebagai DPK Pilkada 2024, wajib membawa berkas berikut ini pada hari pencoblosan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket)
Pemilihan hak pilih pemilih DPK dilakukan paling lambat 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS (mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat). Pemilih DPK nantinya akan dilayani sepanjang surat suara masih tersedia.(*)
Tinggalkan Balasan