Medan, Katasulsel.com – Sekitar 40 warga bersama sejumlah mantan Kepala Lingkungan (Kepling) dari enam kelurahan di Kecamatan Medan Denai, mendatangi Kantor Camat di Jalan Pancasila, Jumat pagi (10/1/2025). Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Denai Bersatu-padu (GMDBp) menyampaikan aspirasi terkait dugaan ketidaksesuaian proses pemilihan Kepala Lingkungan di wilayah mereka.
Dengan membawa spanduk berisi kritik, mereka menyebutkan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. Massa menyoroti dugaan kekurangan dukungan yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen dari jumlah kepala keluarga di lingkungan masing-masing serta persoalan domisili calon.
“Kami hanya meminta proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Feriansyah, salah satu perwakilan massa.
Selain itu, massa juga menyinggung isu lain yang mengemuka, seperti dugaan adanya praktik pungutan liar dalam proses pemilihan. Mereka berharap adanya transparansi dan langkah tegas dari pihak berwenang.
Aksi tersebut diterima oleh Sekretaris Camat Medan Denai, Faisal Tanjung, yang menyampaikan bahwa aspirasi warga akan diteruskan kepada pihak terkait. “Kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan warga. Semua akan diproses sesuai prosedur,” kata Faisal.
Sementara itu, Camat Medan Denai, Tommy Prayoga Sidabalok, dilaporkan tengah menjalani pemanggilan oleh Kabag Tata Pemerintahan Kota Medan untuk klarifikasi terkait isu tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil pertemuan tersebut.
Masyarakat yang tergabung dalam aksi tersebut berharap agar Pemko Medan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, dan Inspektorat Kota Medan dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini. Mereka juga meminta agar Komisi I DPRD Kota Medan mengadakan rapat dengar pendapat untuk membahas permasalahan ini bersama pihak-pihak terkait.
Aksi ini mencerminkan aspirasi masyarakat yang menginginkan kejelasan dan keadilan dalam proses pemilihan Kepala Lingkungan. Warga berharap aturan yang sudah ditetapkan dapat ditegakkan dengan baik untuk menjaga kepercayaan publik.(*)
Tinggalkan Balasan