banner 600x50

Bone, katasulsel.com — Penangkapan terbaru oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengungkap rantai distribusi narkotika jenis sabu yang melibatkan berbagai pelaku dengan peran berbeda.

Operasi ini tidak hanya membongkar jalur peredaran di wilayah Bone, tetapi juga memperlihatkan bagaimana teknologi keuangan seperti aplikasi dompet digital digunakan dalam transaksi ilegal ini.

Operasi yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal IPDA Yobel Peranginangin, S.Tr.K, dimulai dengan penangkapan YA (27) di Jl. Sungai Limboto, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang.

Dari dashboard motornya, ditemukan satu sachet sabu ukuran kecil. Saat diinterogasi, YA mengungkap bahwa barang haram tersebut dibeli seharga Rp300.000 dari seorang perempuan berinisial LS (29).

Yang menarik dari kasus ini adalah penggunaan akun dompet digital untuk memuluskan transaksi narkotika.

LS, yang ditangkap di rumahnya di Jl. A. Pasinringi, Kelurahan Biru, mengakui bahwa ia menggunakan akun Dana milik pelaku lain, AS (45), untuk menerima uang dari YA.

Hal ini menunjukkan bagaimana pelaku memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan jejak keuangan mereka.

Pengembangan kasus membawa petugas ke pelaku AS di Jl. Gunung Klabat, Kelurahan Watampone.

Di rumah AS, polisi menemukan barang bukti berupa kotak bening ukuran sedang, sendok takar sabu, serta sachet plastik klip kosong. AS pun mengakui bahwa ia mendapatkan sabu melalui sistem “tempel” dari seseorang yang tidak ia kenal.

Menariknya, komunikasi untuk transaksi tersebut dilakukan dengan seorang narapidana berinisial B yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Sidrap akibat kasus serupa.

Bersambung…