Katasulsel.com

Portal berita terpercaya yang mengulas Indonesia dari jantung Sulawesi Selatan. Aktual, tajam, dan penuh makna.

Praktisi Hukum: Soal LP2B di Buton Utara Mesti Ditetapkan dalam Perda dan Tertuang di Peta Lokasi

Praktisi Hukum Kasno Awal

Sebagai praktisi hukum, Kasno memberikan beberapa rekomendasi bagi Pemerintah Daerah Buton Utara:

  1. Segera selesaikan proses alih fungsi untuk proyek yang sudah berjalan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
  2. Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kawasan LP2B dengan melibatkan masyarakat agar ada transparansi.
  3. Tingkatkan sosialisasi terkait regulasi LP2B agar masyarakat tidak bingung dan dapat memahami aturan yang berlaku.
  4. Perbaiki koordinasi antar instansi dalam perencanaan dan pelaksanaan tata ruang agar tidak ada tumpang tindih kebijakan.

“Koordinasi di daerah kita masih sangat kurang. Ini harus menjadi perhatian serius bagi Bupati yang baru,” pungkasnya.

Isu LP2B memang bukan sekadar soal lahan, tapi juga soal keberlanjutan. Jika dikelola dengan bijak, lahan pertanian dan kepentingan umum bisa berjalan seiring tanpa perlu saling mengorbankan.

Namun, jika salah langkah, Buton Utara bisa kehilangan lebih dari sekadar hektaran sawah: ia bisa kehilangan masa depannya sendiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version