
Kabanjahe, Katasulsel.com – Bebas Ginting alias Bulang, kini tak lagi bebas. Tangan kejamnya yang merenggut nyawa Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, terkunci di balik jeruji seumur hidup.
Vonis hukuman itu terdengar keras di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (27/3/2025). Bulang tak bisa lagi menikmati sinar matahari yang menyertai kebebasan.
Bulang bukan sendiri. Yunus Saputra Tarigan, “tangan kanan” Bulang, juga dihukum seumur hidup. Rudi Apri Sembiring, yang ikut terlibat, mendapat hukuman 20 tahun.

Hakim menilai aksi mereka sangat sadis, melukai nurani manusia. Ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Keadilan akhirnya menyertai Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Harapan semoga vonis ini menghukum kekejaman dan memberi efek jera bagi yang ingin berbuat jahat. (*)
Tinggalkan Balasan