
Sidrap, Katasulsel.com – Sepulang dari menghadiri acara STQH di Kota Masamba, Kabupaten Luwu, pada Selasa dini hari (15/04/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif langsung menginstruksikan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sidrap, Usman Demma, untuk segera mengumpulkan seluruh anggotanya di rumah jabatan.
Pertemuan tersebut berlangsung subuh hari, dan Bupati Sidrap didampingi oleh puluhan anggota Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Usman Demma. Tujuan pertemuan itu adalah untuk membahas langkah-langkah konkret terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Sidrap.
Saat dikonfirmasi, Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengumpulan anggota Satpol PP di rumah jabatan adalah untuk membahas dan memerintahkan secara tegas penertiban berbagai kegiatan yang dianggap melanggar Perda.
“Iya, saya kumpulkan para Satpol PP di rumah jabatan untuk melakukan pembahasan terkait penegakan Perda. Saya menekankan agar Satpol PP menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Semua kegiatan yang melanggar peraturan daerah harus segera ditindak,” ujar Bupati Sidrap.
Bupati juga menekankan agar Satpol PP memprioritaskan penertiban terhadap tempat-tempat yang dinilai meresahkan masyarakat, seperti kafe yang mengganggu ketertiban umum dan rumah kost yang tidak sesuai peruntukannya. Menurut Bupati, tempat-tempat tersebut telah menciptakan citra negatif bagi Kabupaten Sidrap.

“Tempat-tempat yang meresahkan dan tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti kafe yang mengganggu ketertiban, serta rumah kost yang semakin menjamur, harus segera ditertibkan,” tambahnya.
Bupati Sidrap berharap agar masyarakat Sidrap dapat bersabar dalam proses penertiban ini. Ia memastikan bahwa semua kegiatan yang melanggar dan merusak citra “Bumi Nene Mallomo” akan segera ditindak dengan tegas.
“Kami akan menindak semua yang sifatnya melanggar dan merusak citra daerah. Insya Allah, semuanya akan kami tertibkan untuk menciptakan Sidrap yang lebih baik,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan