
Ia menyatakan bahwa tim jaksa yang menangani kasus ini bekerja berdasarkan prinsip integritas dan akuntabilitas tinggi, tanpa pandang bulu terhadap latar belakang para tersangka.
Kajari Gowa, Muhammad Ihsan, memastikan bahwa proses penyusunan Surat Dakwaan sedang disiapkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gowa.
Selama proses penahanan, tersangka Annar Sampetoding dititipkan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari, dengan pengawasan ketat. Setiap pihak yang ingin menemui tersangka wajib mengantongi izin resmi dari jaksa penuntut umum.
Kasus ini mencerminkan betapa rentannya struktur sosial kita terhadap infiltrasi jaringan kriminal dengan motif ekonomi.
Uang, yang seharusnya menjadi simbol kedaulatan negara dan alat tukar sah dalam transaksi ekonomi, kini ternoda oleh tangan-tangan yang mencoba merusak sistem dari dalam. Negara harus hadir tegas dalam menjaga integritas rupiah.

Bersambung…
Tinggalkan Balasan