Penulis: Agung Wiranata
Mahasiswa Ilmu Hukum Institut Cokroaminoto Pinrang (ICP)
(Dalam Rangka Pemenuhan Tugas Akademik)
Abstrak:
Dalam dunia bisnis yang semakin dinamis, kebutuhan akan penyelesaian sengketa secara cepat, efisien, dan profesional sangat penting.
Arbitrase hadir sebagai alternatif dari litigasi dengan keunggulan dalam hal kecepatan, efisiensi, dan kerahasiaan.
Artikel ini membahas pengertian arbitrase, dasar hukum, tahapan proses, keunggulan dibandingkan litigasi, peran arbiter, contoh kasus, hingga kendala implementasi arbitrase di Indonesia.
Harapannya, tulisan ini dapat meningkatkan pemahaman tentang arbitrase sebagai solusi strategis dalam penyelesaian sengketa bisnis.
Kata kunci: Arbitrase, Sengketa Bisnis, Penyelesaian Sengketa, Litigasi, UU No. 30 Tahun 1999
Daftar Pustaka:
Tidak ada komentar