Selasa, 26 Agu 2025
Tonton KAT TV

Terbongkarnya ‘Transaksi Dosa’ di Kota Parepare

Katasulsel.com
11 Mei 2025 18:50
HEADLINE 0 311
2 menit membaca

Malam belum terlalu tua, namun cahaya kota Parepare sudah mulai pudar di balik bayang-bayang penginapan kecil di Jalan Jenderal Sudirman.

Oleh: Edy Basri

DI sebuah kamar yang tidak terlalu luas, seorang pemuda berinisial MR, baru 18 tahun, diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Parepare.

Ia tak sedang sendiri. Dua perempuan muda ada di lokasi. Keduanya belum genap berusia dua puluh tahun.

Transaksi dosa itu tak berlangsung lama. Jerat hukum lebih cepat. Polisi datang membawa bukti, termasuk satu unit ponsel Redmi 10, senjata utama yang digunakan MR untuk menawarkan “jasa” lewat platform daring.

Kasat Reskrim AKP Agus Purwanto menyebut, penangkapan dilakukan Jumat malam (10/5/2025). Lokasi: penginapan di Kelurahan Kampung Baru, Bacukiki Barat.

“Ia diduga kuat sebagai mucikari dalam praktik prostitusi online, yang mengarah pada **tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Agus.

Istilah TPPO merujuk pada tindakan merekrut, mengangkut, menampung, atau memperdagangkan orang dengan ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam hal ini, eksploitasi seksual menjadi motif dominan.

MR tak hanya dituduh menjajakan tubuh orang lain. Ia diduga menjalankan modus rekruitmen digital, bermodal percakapan singkat dan iming-iming rupiah. Semuanya terjadi melalui layar ponsel.

Dua perempuan yang diduga “bekerja” di bawah kendali MR kini juga diamankan. Usia mereka masih belia, masa depan masih panjang, namun terjebak dalam lingkaran kelam.

“Ketiganya saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” jelas Agus.

Fenomena seperti ini menunjukkan betapa internet bukan hanya ruang terbuka, tapi juga sarang jebakan. Media sosial, aplikasi pesan instan, dan grup anonim kini menjadi lahan subur untuk praktik eksploitasi terselubung.

Dalam kriminologi, kondisi ini disebut sebagai bentuk cyber-facilitated trafficking — perdagangan manusia yang difasilitasi teknologi.

Kasus ini bukan yang pertama. Dan mungkin bukan yang terakhir. Parepare, seperti banyak kota lain, menghadapi tantangan berat dalam mengawasi dan menindak kejahatan seksual berbasis daring.

Polisi mengimbau warga untuk lebih peka. Waspada. Jangan diam jika melihat tanda-tanda mencurigakan.

Karena di balik senyapnya sebuah penginapan kecil, bisa saja ada jeritan yang tak terdengar — dari mereka yang dijual dalam sunyi.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )