Bocah 6 Tahun di Pangkep Dimasukkan ke Kantong Plastik, Enam Pelaku Diamankan
Pangkep, Katasulsel.com – Kasus perundungan yang menimpa seorang bocah berusia enam tahun di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, menuai perhatian luas setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.
Dalam video itu, korban terlihat diperlakukan tidak manusiawi oleh enam remaja, yang kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Pangkep.
Keenam pelaku yang diamankan adalah UA (24), R (18), AK (18), AM (16), IE (17), dan SR (16).
Mereka diduga melakukan aksi keji dengan menyeret korban di lantai, meludahi kepala korban, hingga memasukkan bocah tersebut ke dalam kantong plastik.
Salah satu pelaku bahkan merekam perbuatan mereka dan menjadikannya bahan tertawaan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, peristiwa ini terjadi pada 22 April 2025 sekitar pukul 12 siang.
Namun, pihak kepolisian baru menerima laporan setelah video tersebut viral dan keluarga korban melapor.
“Ke enam remaja diduga pelaku sudah kami amankan dan kini dalam proses pemeriksaan intensif,” ujar AKP Muhammad Saleh, Senin, 12 Mei 2025

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa motif para pelaku adalah memberikan “efek jera” yang diduga sering menjahili salah satu pelaku.
“Mereka ini sebenarnya semua bertetangga, kemungkinan mereka bercanda, namun tindakan main hakim sendiri ini jelas melanggar hukum,” kata Kasat, lugas melalui wawancara langsung di tvonenews.com.
Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara hingga 3 tahun 6 bulan jika terbukti bersalah.