Jumat, 15 Agu 2025

Tonton Kat TV — Live & Terbaru

Klik tombol di bawah untuk menonton melalui situs resmi Kat TV.

▶ Tonton Kat TV

atau buka: https://katasulsel.com/nonton-kat-tv/

WNA Tiongkok Tertangkap Karena Jualan Batu Giok Tanpa Izin di Kendari

Katasulsel.com
13 Mei 2025 18:20
3 menit membaca

Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta menarik: kedua WNA tersebut hanya mengantongi izin tinggal kunjungan, bukan izin untuk bekerja, apalagi berdagang. Namun dalam dua hari terakhir, keduanya aktif melakukan aktivitas jual beli batu giok—sebuah pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pelanggaran mereka masuk kategori berat. Ini bukan soal izin yang kedaluwarsa, melainkan penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan komersial tanpa dasar hukum,” tegas Muhammad Novrian Jaya.

Berdasarkan Pasal 75 UU Keimigrasian, Imigrasi Kendari menjatuhkan sanksi administratif: deportasi serta pencekalan ke Indonesia untuk waktu yang ditentukan.

Proses pemulangan akan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan pengawalan ketat.

Namun bagi pihak Imigrasi, kasus ini bukan sekadar tindakan represif. Ia menjadi alarm keras bagi pengawasan keimigrasian, terutama di wilayah-wilayah pasar dan jalur ekonomi rakyat yang selama ini luput dari radar kontrol formal.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )

x
x
x Gabung WhatsApp