foto ilustrasi

Katasulsel.com,Bone – Sebelas pria telah diamankan oleh pihak berwenang dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Desa Pattukku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Semua pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Iptu Rayendra Muhtar SH, Paur Humas Polres Bone, memberikan rincian kronologi kejadian ini. Menurutnya, sebelum kejadian, pelaku utama yang dikenal sebagai AD menghubungi korban, seorang remaja berusia 17 tahun, melalui pesan WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, AD mengajak korban untuk bertemu dengannya. Pelaku kemudian membawa korban pergi dengan mengendarai sepeda motor. Saat dalam perjalanan, mereka singgah di hutan, di mana AD melakukan tindakan tidak senonoh di atas sepeda motor.

Setelah pelampiasan nafsu bejatnya, AD membawa korban ke sebuah rumah kebun. Di sana, AD, sebagai pelaku utama, menghubungi dua orang rekannya. Selanjutnya, para pelaku secara bergantian melakukan tindakan yang sama terhadap korban. Pada pukul 05.00 Wita, salah satu pelaku, yang berinisial SA, mengantarkan korban kembali pulang ke rumahnya.

Setelah orang tua korban mengetahui apa yang dialami anak mereka, mereka memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Mapolsek Lappariaja. Rayendra menjelaskan, “Dua pelaku terakhir diamankan pada Kamis (28/09/23) pukul 15.00 Wita. Mereka menyerahkan diri setelah 9 temannya tertangkap lebih dulu.” Semua pelaku yang telah ditahan sekarang berada di bawah pengawasan Unit PPA Polres Bone untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara korban ditemukan terbaring lemas di rumah kebun dan hampir tidak sadarkan diri sebelum diantar pulang oleh salah satu pelaku. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa semua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com