Minggu, 07 Sep 2025
Tonton KAT TV

Remaja Pembunuh Bos Gambus Sidrap Divonis 10 Tahun

Katasulsel.com
27 Mei 2025 12:17
HEADLINE 0 420
2 menit membaca

Sidrap, katasulsel.com — Palu hakim sudah diketuk. AK, remaja 17 tahun (Menjelang 18 tahun) yang menghabisi nyawa bos musik gambus Al-Ghazali, beberapa waktu lalu, resmi divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidrap.

Vonis ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut 9 tahun.

Tak terima, AK sempat mengajukan banding. Tapi harapannya pupus. Pengadilan Tinggi Sulsel, justru memperkuat putusan PN Sidrap.

Kini, ia hanya punya dua pilihan; kasasi ke Mahkamah Agung, atau menerima nasibnya di balik jeruji. Waktu 14 hari kini menghitung mundur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU, Juanda Maulud Akbar., S.H disela-sela acara pemusnahan barang bukti, di Kejari Sidrap, Selasa, 27 Mei 2025, mengatakan, putusan itu dijatuhkan setelah hakim menyatakan Andika terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Meskipun usianya masih di bawah umur, niatnya dinilai kuat dan jelas.

Peristiwa berdarah itu terjadi di bulan Ramadhan, di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae. Korbannya: Muh Irwan Ghazali alias Wawan (40), bos grup musik gambus Al-Ghazali, yang dikenal luas di Sidrap.

Motifnya sederhana: uang. Hak upah kerja sebesar Rp2 juta. Yang diterima AK hanya Rp500 ribu.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )