Perawat di RSUP Wahidin Diserang Saat Merawat Jenazah, Polisi Masih Selidiki Kasus Kekerasan

Makassar, Katasulsel.com — Seorang perawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo Makassar menjadi korban serangan fisik saat menjalankan tugasnya pada Sabtu (26/5) dini hari. Korban, berinisial A, berusia 35 tahun, diserang oleh seorang pemuda yang merupakan anak dari pasien yang sedang dirawat.

Kejadian bermula saat A sedang melakukan perawatan jenazah pasien yang baru meninggal dunia. Tiba-tiba pelaku datang dari belakang, mencekik leher korban dan menariknya hingga terjatuh ke lantai sejauh sekitar tiga meter. Meski mendapat perlakuan kekerasan, A tetap melanjutkan tugasnya setelah pelaku berhasil ditenangkan oleh keluarga lain.

Ketua Dewan Pengurus Komisariat (DPK) RS Wahidin, Fandi Setiawan Waris, membenarkan insiden tersebut dan menyatakan keprihatinannya atas kekerasan yang dialami tenaga kesehatan.

“Kami sangat menyayangkan tindakan kekerasan ini. Tenaga kesehatan seharusnya mendapat penghargaan dan perlindungan mengingat dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan 24 jam kepada pasien,” ujarnya.

Pihak rumah sakit telah mendampingi perawat A untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Tamalanrea. Namun hingga Rabu (28/5), pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa kasus masih dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan. “Sementara dalam proses penanganan. Perkembangannya akan kami teruskan ke pelapor,” kata Kompol Yusuf.

Praktisi hukum Dr. Muhammad Abduh, SH., MH., menegaskan bahwa penetapan tersangka harus melalui prosedur hukum yang jelas. Berdasarkan Pasal 17 KUHAP, penangkapan dan penetapan tersangka hanya dapat dilakukan jika ada bukti permulaan yang cukup. Bukti ini meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa sesuai Pasal 184 KUHAP.

“Tahapan pertama adalah penyelidikan untuk mencari bukti awal. Jika ditemukan bukti cukup, kasus berlanjut ke penyidikan untuk menetapkan tersangka,” jelas Dr. Abduh. Ia menambahkan, dalam kasus tindak pidana biasa, minimal diperlukan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

banner 300x600

Namun, berbeda dengan kasus tindak pidana berat atau yang memerlukan penanganan cepat seperti pembunuhan, penangkapan dapat dilakukan segera jika kondisinya mendukung.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari hukum dan masyarakat. Pihak rumah sakit dan aparat kepolisian diharapkan dapat menuntaskan proses hukum secara transparan dan adil.(*)

Editor: Edy Basri l Reporter: Harianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup